BANDA ACEH, KOMPAS.com - Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Hukum Game PUBG (Player Unknown's Battle Grounds) dan sejenisnya haram menurut hukum Islam telah selesai ditandatangani oleh Ketua MPU Aceh.
Selanjutnya, fatwa haram PUBG akan segera diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Aceh (Pemerintah Aceh) dan seluruh pihak terkait.
"Fatwa haram game PUBG sudah ditandatangani oleh ketua, hari Senin (15/7/2019) sudah diantar ke Pemerintah Aceh, " kata Teungku Faisal Ali, Wakil Ketua MPU Aceh saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/07/2019).
Baca juga: Fatwa Haram PUBG, Belum Ada Arahan Soal Razia di Lhokseumawe
Menurut Teungku Faisal, fatwa haram PUBG dan sejenisnya yang telah dikeluarkan oleh MPU Aceh selama ini mendapat dukungan dan sambutan baik dari Pemerintah Aceh, DPR Aceh dan seluruh perangkat Kahupaten dan Kota di Aceh.
"Semenjak fatwa haram PUBG dikeluarkan MPU mendapat dukungan dan sambutan baik dari seluruh pihak di Aceh, " Katanya.
Faisal berharap setelah fatwa haram PUBG diserahkan untuk dipelajari lebih lanjut oleh Pemerintah Aceh dan pihak terkait, diharapkan tahap awal Pemerintah dapat segera melakukan sosialisasi tentang bahaya game PUBG kepada seluruh masyarakat di Aceh.
"Tugas MPU hanya menfatwakan, selanjutnya Pemerintah Aceh dan pihak terkait yang akan menjalankan fatwa itu, " ujarnya.
Baca juga: 5 Fakta di Balik Fatwa Haram PUBG di Aceh, Gamers Ajak Ulama Berdiskusi hingga Jadi Mata Pencaharian
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.