Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ulama Serahkan Fatwa Haram PUBG ke Pemerintah Aceh

Kompas.com - 16/07/2019, 15:20 WIB
Raja Umar,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Hukum Game PUBG (Player Unknown's Battle Grounds) dan sejenisnya haram menurut hukum Islam telah selesai ditandatangani oleh Ketua MPU Aceh.

Selanjutnya, fatwa haram PUBG akan segera diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Aceh (Pemerintah Aceh) dan seluruh pihak terkait.

"Fatwa haram game PUBG sudah ditandatangani oleh ketua, hari Senin (15/7/2019) sudah diantar ke Pemerintah Aceh, " kata Teungku Faisal Ali, Wakil Ketua MPU Aceh saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/07/2019).

Baca juga: Fatwa Haram PUBG, Belum Ada Arahan Soal Razia di Lhokseumawe

Menurut Teungku Faisal, fatwa haram PUBG dan sejenisnya yang telah dikeluarkan oleh MPU Aceh selama ini mendapat dukungan dan sambutan baik dari Pemerintah Aceh, DPR Aceh dan seluruh perangkat Kahupaten dan Kota di Aceh.

"Semenjak fatwa haram PUBG dikeluarkan MPU mendapat dukungan dan sambutan baik dari seluruh pihak di Aceh, " Katanya.

Faisal berharap setelah fatwa haram PUBG diserahkan untuk dipelajari lebih lanjut oleh Pemerintah Aceh dan pihak terkait, diharapkan tahap awal Pemerintah dapat segera melakukan sosialisasi tentang bahaya game PUBG kepada seluruh masyarakat di Aceh.

"Tugas MPU hanya menfatwakan, selanjutnya Pemerintah Aceh dan pihak terkait yang akan menjalankan fatwa itu, " ujarnya.

Baca juga: 5 Fakta di Balik Fatwa Haram PUBG di Aceh, Gamers Ajak Ulama Berdiskusi hingga Jadi Mata Pencaharian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com