TERNATE, KOMPAS.com - Seorang warga di Kelurahan Sasa, Kota Ternate, Maluku Utara inisial RM (35) diamankan aparat kepolisian Polsek Ternate Selatan.
RM diamankan setelah dihakimi massa karena diduga menyebarkan isu hoaks adanya gelombang tsunami pasca-gempa bumi magnitudo 7,2 yang mengguncang Kabupaten Halmahera Selatan, Minggu (14/7/2019).
“RM saat ini kita amankan di Polres Ternate untuk proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Riki Arinanda saat ditemui Kompas.com di Mapolres Ternate, Senin (15/7/2019).
Baca juga: Rumah Rusak akibat Gempa Maluku Utara Bertambah Jadi 828 Unit
Adapun kronologinya, beberapa saat pasca-gempa bumi yang dirasakan di Kota Ternate itu, RM langsung keluar dengan sepeda motor. Setibanya di sebuah pangkalan ojek, ia lalu menyampaikan kepada warga yang ada di pangkalan air laut naik.
“Dia inisiatif sampaikan itu karena dia juga ingin cari keluarganya dan juga setelah menyampaikan bahwa air naik, RM kemudian naik ke bukit,” kata Riki.
Baca juga: Gempa Maluku Sebabkan 2 Warga Tewas, 1 Belum Teridentifikasi
Atas apa yang disampaikan RM tersebut tersebut, banyak warga termakan isu sehingga ikut mengungsi ke daerah ketinggian.
Atas beredarnya itu itu, polisi kemudian menyampaikan informasi sebenarnya bahwa tidak ada tsunami.
“Karena tidak ada potensi tsunami kemudian kita imbau warga untuk kembali ke rumah masing-masing. Nah, setelah dari situ mulai ada warga yang mencari tau sumber isu tsunami tersebut,” kata Riki.
“Mungkin ada masyarakat yang menyampaikan bahwa air naik adalah ini, maka terjadi keributan dan anggota polsek yang ada di sana mengamankannya,” katanya lagi.
Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolres Ternate
“Bisa dikenakan Pasal 14 Peraturan Hukum Pidana. Namun, masih dilakukan pendalaman,” kata Riki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.