Akibatnya, izin usaha tanpa progres meski sudah mengantongi izin.
“Contohnya di Kabupaten Gorontalo Utara ada izin pertambangan yang keluar, tapi nggak ada progresnya. Terkesan izin di keluarkan oleh PT A, namun ditengarai dicarikan si B,” sebut Rusli.
Ia menyebut saat ini ada hampir 70 IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang keluar, termasuk beberapa perkebunan tapi tidak jalan.
Baca juga: Mengenal Motonggeyamo, Tradisi Penetapan 1 Syawal Masyarakat Gorontalo
Hal yang sudah diperingatkan oleh KPK agar segera mengevaluasi pemanfaatan izin yang mandek.
“Ini sudah kita evaluasi, kita sudah surati semua. Perusahaan-perusahaan yang belum CRC, tidak ada progres itu kita evaluasi. Kita tawarkan ke perusahaan lain. Itu yang terjadi, pelayanan cepat tapi begitu keluar izinnya tidak jalan,” pungkasnya.
Ke depannya ia akan membatasi izin yang diajukan oleh perusahaan. Harus ada klausul paling lambat 6 bulan atau satu tahun setelah keluar izinnya perusahaan harus segera memiliki progres. Jika tidak maka otomatis izinnya dicabut.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan