BANJARNEGARA, KOMPAS.com - Anggota Departemen Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu dan wasit Liga 3 Nurul Safarid masing-masing divonis 1 tahun penjara dalam sidang kasus mafia bola di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (11/7/2019).
Vonis yang dibacakan Hakim Ketua Rudito Surotomo tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam fakta persidangan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
Baca juga: Kasus Mafia Bola, Johar Lin Eng dan Mbah Putih Divonis Bersalah
Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, terdakwa Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur menyatakan menerima putusan tersebut.
Demikian halnya dengan terdakwa Nurul Safarid. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Nurul Safarid menyatakan menerima putusan tersebut.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan Majelis hakim kepada kedua terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.