Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mafia Bola, Johar Lin Eng dan Mbah Putih Divonis Bersalah

Kompas.com - 11/07/2019, 18:06 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Khairina

Tim Redaksi

BANJARNEGARA, KOMPAS.com - Ketua PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng divonis penjara 1 tahun sembilan bulan dalam sidang kasus mafia bola dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (11/7/2019).

Dalam sidang di Ruang Kartika yang dipimpin Hakim Rudito Surotomo, terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan suap sebagaimana dakwaan kesatu. Menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan," kata Rudito.

Baca juga: Satgas Antimafia Bola: Johar Lin Eng Atur Pembagian Grup di Liga 3

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara selama 2 tahun.

Dalam persidangan terdakwa terbukti menerima uang sebanyak Rp 200 juta dari terdakwa Priyanto alias Mbah Pri yang menjadi Komite Wasit PSSI Jateng. Uang tersebut digunakan untuk mengkondisikan perangkat pertandingan seperti wasit.

Sementara itu, terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komisi Disiplin PSSI divonis hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dalam sidang yang dipimpin hakim Heddy Bellyandi di Ruang Cakra.

Baca juga: Sidang Kasus Mafia Bola, Mbah Putih Meminta Maaf

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Mbah putih terbukti menerima uang sebanyak Rp 61 juta dari Mbah Pri dalam beberapa tahap. Uang tersebut diterima sebagai imbalan untuk memenangkan Persibara dalam Liga 3 Kabupaten Kediri dan Pasuruan.

Atas putusan tersebut, kedua pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com