Salin Artikel

Kasus Mafia Bola, Wasit Nurul Safarid Divonis 1 Tahun Penjara

Vonis yang dibacakan Hakim Ketua Rudito Surotomo tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam fakta persidangan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.

Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, terdakwa Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur menyatakan menerima putusan tersebut.

Demikian halnya dengan terdakwa Nurul Safarid. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Nurul Safarid menyatakan menerima putusan tersebut.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum  (JPU) menyatakan pikir-pikir atas vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan Majelis hakim kepada kedua terdakwa.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/11/23204421/kasus-mafia-bola-wasit-nurul-safarid-divonis-1-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke