Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Kontroversial Gubernur Kepri, Reklamasi Teluk hingga "Fingerprint" Shalat Subuh

Kompas.com - 11/07/2019, 09:04 WIB
Farid Assifa

Editor

PEKANBARU, KOMPAS.com - Gubernur Kepulauan Riau yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau, Rabu (20/7/2019) kerap mengeluarka kebijakan kontroversial.

Misalnya, pada tahun 2017, Nurdin mengeluarkan kebijakan yang mengundang kemarahan ASN karena melakukan mutasi pejabat Eselon II-IV Pemerintah Kepri yang dilaksanakan mendadak pada 7 November 2016. Anggota legislatif pun merespons laporan itu dan melakukan investigasi.

Sedikitnya, ada sembilan ketentuan yang dilanggar Pemprov Kepri dalam melakukan mutasi tersebut. Temuan pelanggaran ini yang menginisiasi 22 anggota legislatif untuk mengajukan hak interpelasi.

Sejak Provinsi Kepulauan Riau dibentuk tahun 2002, untuk pertama kalinya gubernur diinterpelasi oleh DPRD Kepri.

Pada waktu bersamaan, Mei 2017, masyarakat Kepri dikejutkan dengan pernyataan Bank Indonesia dan Badan Pusat Statistik yang mencatat pada Triwulan I-2017, pertumbuhan ekonomi Kepri hanya 2,02 persen, jauh lebih buruk dibanding Triwulan IV-2016 yang mencapai 5 persen.

Baca juga: Profil Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Karir Mulus hingga Kena OTT KPK

 

BI mencatat, pertumbuhan ekonomi Kepri pada saat itu terburuk dalam sejarah di Pemerintahan Kepri.

Komunikasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun dengan wali kota dan bupati dinilai tersendat sehingga akan menyulitkan pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Contoh yang diambil, ketika Gubernur Nurdin setuju tarif listrik di Batam naik, Wali Kota Batam Rudi malah tidak mengetahuinya. Padahal Nurdin dan Rudi sama-sama dari Partai Nasdem.

Permasalahan lainnya juga rencana reklamasi kawasan Teluk Keriting Tanjungpinang oleh Gubernur Nurdin. Namun Wali Kota Tanjungpinang menolaknya, karena belum melihat secara terperinci konsep reklamasi dan tujuan dari reklamasi itu sampai tahun 2017.

Kebijakan fingerprint

Pada Maret 2019, Nurdin juga mengeluarkan kebijakan yang menjadi perhatian publik, yaitu menerapkan fingerprint atau sidik jari saat shalat subuh berjamaah di masjid, khususnya untuk pejabat eselon II yang beragama Islam.

Kebijakan fingerprint tersebut berdasarkan SK sehingga berdampak pada kinerja kepala dinas. Shalat subuh berjamaah tidak dilaksanakan setiap hari, namun hanya pada hari Jumat.

Kebijakan fingerprint tersebut berdasarkan SK sehingga berdampak pada kinerja kepala dinas. Shalat subuh berjamaah tidak dilaksanakan setiap hari, namun hanya pada hari Jumat.

Kebijakan tersebut untuk mendorong pejabat eselon II shalat berjamaah di masjid sekaligus untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah.

Namun banyak pejabat yang enggan shalat subuh berjamaah mengikuti Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan memilih shalat subuh di masjid dekat rumahnya.

"Shalat itu urusan pribadi kita dengan Allah SWT, bukan karena fingerprint. Shalat tidak perlu ikut gubernur, karena jam kerja pegawai itu 8 jam, dimulai pada pagi hari, bukan subuh hari," kata salah seorang pejabat eselon II.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap total 6 orang dalam operasi tangkap tangan di Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (10/7/2019). Salah satu yang diamankan adalah Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.

"Kepala daerah di tingkat provinsi ya. Kemudian Kepala Dinas yang mengurus bidang kelautan, kemudian ada Kepala Bidang, PNS dan pihak swasta yang kami periksa dan kami klarifikasi di Polres," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.

Baca juga: 4 Fakta OTT KPK di Kepri, Amankan Gubernur hingga Uang 6.000 Dollar Singapura

Menurut Febri, KPK menduga akan terjadi transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau. KPK mengamankan uang sebesar 6.000 dollar Singapura dalam operasi ini.

"Diduga ini bukan penerimaan pertama nanti tentu kami akan identifikasi dan dalami lebih lanjut mulai dari proses pemeriksaan ini karena sesuai dengan hukum acara, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam ya nanti akan ditentukan status hukum perkaranya dan status pihak-pihak yang diamankan itu," kata Febri.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com