Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Papua: Rp 60 Miliar Dana Bansos dan Hibah di Keerom Belum Dipertanggungjawabkan

Kompas.com - 10/07/2019, 18:46 WIB
Dhias Suwandi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua tengah melakukan penyelidikan penggunaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Keerom, yang tidak sesuai peruntukannya.

Kasus tersebut terjadi pada Tahun Anggaran 2017 dan hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk dana hibah Rp 57 miliar dan dana bansos Rp 23 miliar. Jumlah keseluruhan dana hibah dan bansos yang ada pertanggungjawabannya hanya sekitar Rp 20 miliar, jadi masih Rp 60 miliar yang belum dipertanggungjawabkan," ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua Nixon Mahuse, saat dihubungi, Rabu (10/7/2019).

Baca juga: Update Hari ke-13 Pencarain Helikopter MI-17 TNI yang Hilang di Papua

Menurut dia, sudah ada 13 orang yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Dari keterangan para saksi maupun SKPD dan pejabat BPKAD Kabupaten Keerom, itu belum ada feedback dari yang diberikan dana hibah dan bansos, baik kelompok, perorangan maupun lembaga, dan tidak ada NPHD," ujar dia.

Ia memastikan, kasus ini terus berproses dan tahapannya akan segera ditingkatkan ke penyidikan.

"Kasus ini masih tahap penyelidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam waktu dekat kami tingkatkan ke penyidikan," kata Nixon.

Baca juga: Papua Paling Banyak Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pileg di MK

Menurut dia, yang berwenang memberikan bansos adalah disposisi dari bupati kepada kepala BPKAD dan Bagian Umum. Lalu, kepala BPKAD memerintahkan bendahara untuk membayar.

Nixon meyatakan, ada kemungkinan Kejati Papua akan memanggil Bupati Keerom Muhammad Markum untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

"Saksi yang diperiksa baru sebatas (pejabat) dinas," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com