KOMPAS.com - Pernikahan sedarah yang dilakukan kakak dan adik kandung berinisial AN (32) dan FI (21) keduanya warga Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, membuat heboh dikalangan masyakarat.
Diketahui, keduanya menggelar pernikahan seserahan di sebuah rumah di kawasan Gunung Sari, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan H M Jailani mengatakan, pernikahan sedarah yang dilakukan kakak adik tersebut haram hukumnya dalam perspektif agama Islam.
Baca juga: Kemenag Sebut Ketua RT Tidak Tahu Ada Pernikahan Sedarah
Keduanya juga diketahui menggelar pernikahan tanpa sepengetahuan Kementerian Agama dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA).
"Yang jelas pernikahan keduanya itu tidak tercatat di KUA, artinya mereka menikah di luar campur tangan KUA," katanya. Kamis (4/7/2019).
Secara hukum agama maupun hukum duniawi, pernikahan sedarah itu tidak diperbolehkan.
Ia menjelaskan, dalam ajaran Islam, pernikahan sedarah hukumnya sangat diharamkan.
"Mereka harus bercerai sebagaimana yang difirmankan dalam Al-Quran yang merupakan pedoman kita sebagai umat Islam," tegasnya.
Baca juga: Kemenag Balikpapan: Pernikahan Sedarah Tidak Tercatat di KUA dan Penghulu Ilegal
"Para ulama juga telah bersepakat atas haramnya mengumpulkan dua wanita yang bersaudara dalam satu pernikahannya. Hal ini sebagaimana firman Allah Subhaanahu wa Ta’ala dalam Al Quran surat An-Nisaa ayat 23," ungkapnya.
Di dalamnya itu, kata Jailani dijelaskan bahwa menikahi wanita kakak beradik sekaligus adalah haram secara ijma, baik keduanya saudara kandung, saudara se-bapak, atau (saudara) se-ibu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan