Salin Artikel

Pernikahan Sedarah Kakak dan Adik Kandung Berlangsung Siri, Ini Kata MUI

KOMPAS.com - Pernikahan sedarah yang dilakukan kakak dan adik kandung berinisial AN (32) dan FI (21) keduanya warga Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, membuat heboh dikalangan masyakarat.

Diketahui, keduanya menggelar pernikahan seserahan di sebuah rumah di kawasan Gunung Sari, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan H M Jailani mengatakan, pernikahan sedarah yang dilakukan kakak adik tersebut haram hukumnya dalam perspektif agama Islam.

Keduanya juga diketahui menggelar pernikahan tanpa sepengetahuan Kementerian Agama dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA).

"Yang jelas pernikahan keduanya itu tidak tercatat di KUA, artinya mereka menikah di luar campur tangan KUA," katanya. Kamis (4/7/2019). 

Secara hukum agama maupun hukum duniawi, pernikahan sedarah itu tidak diperbolehkan.

Ia menjelaskan, dalam ajaran Islam, pernikahan sedarah hukumnya sangat diharamkan.

"Mereka harus bercerai sebagaimana yang difirmankan dalam Al-Quran yang merupakan pedoman kita sebagai umat Islam," tegasnya.

"Para ulama juga telah bersepakat atas haramnya mengumpulkan dua wanita yang bersaudara dalam satu pernikahannya. Hal ini sebagaimana firman Allah Subhaanahu wa Ta’ala dalam Al Quran surat An-Nisaa ayat 23," ungkapnya.

Di dalamnya itu, kata Jailani dijelaskan bahwa menikahi wanita kakak beradik sekaligus adalah haram secara ijma, baik keduanya saudara kandung, saudara se-bapak, atau (saudara) se-ibu.

"Sama saja, yang se-nasab atau se-susu," jelasnya.

Menurut Jailani, bila seorang pria terlanjur menikahi seorang wanita, kemudian pada perkembangannya diketahui keduanya ternyata terjadi kejelasan masih saudara tunggal dengan tanda bukti kuat atau pengakuan, maka mereka harus dipisahkan.

Bila wanita tersebut hamil, maka anaknya ternasab dan disambungkan pada si penggaul ibunya (bapak biologisnya).

MUI kota Balikpapan juga menyangkan pernikahan sedarah tersebut terjadi di Kota Balikpapan.

"Kita sangat menyayangkan pernikahan sedarah ini terjadi di Kota Balikpapan. Padahal bukan warga Balikpapan. mereka hanya datang menikah saja di sini, nama Kota Balikpapan yang dibawa-bawa," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim dengan judul Pernikahan Sedarah Terjadi di Balikpapan, MUI Balikpapan Angkat Bicara

https://regional.kompas.com/read/2019/07/05/11075241/pernikahan-sedarah-kakak-dan-adik-kandung-berlangsung-siri-ini-kata-mui

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke