Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Oknum Guru Diduga Cabuli 30 Siswa SD, Mengaku Spontan hingga Siap Dihukum Berat

Kompas.com - 05/07/2019, 06:45 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Jumlah siswa korban pencabulan yang diduga dilakukan SR (41), oknum guru di Lamongan, mencapai 30 orang. Namun menurut polisi, baru dua orangtua yang berani melapor. 

Hal itu disampaikan oleh pihak kepolisian saat gelar perkara di Mapolres Lamongan, Kamis (4/7/2019).

Seperti diketahui, SR dilaporkan sejumlah orangtua murid setelah korban menceritakan perbuatan SR saat berada di sekolah. 

Sementara itu, SR mengaku siap menerima hukuman atas tindakan tak terpujinya kepada anak didiknya tersebut.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Polisi: Diduga ada 30 siswa jadi korban

IlustrasiShutterstock Ilustrasi

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat, menjelaskan, jumlah korban masih didalami. Namun dugaan sementara, jumlahnya mencapai 30 siswa. 

"Terindikasi ada 30 siswa, tapi yang berani lapor baru dua orang. Tidak hanya perempuan, tapi siswa laki-laki juga ada dan kami sudah memintai keterangan dan mereka mengakuinya," ujarnya.

Seperti diketahui, SR mengakui perbuatan tidak senonoh terhadap dua orang siswanya yang masih berusia 11 tahun.

SR mengaku hanya melakukan perbuatan tersebut terhadap dua siswa. Namun polisi meragukan keterangan SR tersebut. 

Baca juga: Pria Ini Divonis 8 Tahun karena Cabuli Anak Tiri

2. Ini Alasan SR mencabuli muridnya

IlustrasiKOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO Ilustrasi

Di hadapan polisi, SR mengaku melakukan perbuatan tidak senonoh kepada muridnya secara spontan. SR membantah dirinya terpengaruh oleh lingkungan ataupun tontonan video porno.

"Tidak (apakah terpengaruh lingkungan atau video porno). Spontan, saya enggak sadar melakukannya. Saya siap bertanggung jawab, siap dihukum seberat-beratnya. Saya sudah PNS lima tahun, sudah punya anak dan istri juga," kata SR.

Akibat perbuatan yang dilakukan, selain diperkirakan bakal lama mendekam di penjara, status PNS yang disandang SR juga terancam dicopot.

Baca juga: Oknum ASN Jabar yang Cabuli Gadis Berkebutuhan Khusus Jadi Tersangka

3. Hukuman berat menanti SR

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Dalam kasus dugaan pencabulan oleh SR, polisi menjerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP, dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Namun karena pelaku ini merupakan guru PNS, maka hukuman ditambahkan sepertiganya atau lima tahun. Jadi nanti putusan hukuman akan ditambah sepertiga dari hukuman atau sekitar 5 tahun lagi. Itu sudah ada dan diatur oleh Undang-Undang, di Pasal 65 KUHP," kata Wahyu Norman, di di Mapolres Lamongan, Kamis.

Sementara itu, saat ditanya Wahyu di hadapan awak media, SR mengakui perbuatan tidak senonoh terhadap dua orang siswinya yang masih berusia 11 tahun.

Baca juga: Oknum Guru Cabul Lamongan Mengaku Siap Dihukum Berat

4. SR diduga mengancam akan beri nilai jelek kepada korban

IlustrasiISTOCK Ilustrasi

Saat kasus dugaan pencabulan sejumlah siswa di Lamongan terungkap, beredar informasi bahwa pelaku mengancam akan memberikan nilai jelek bila tidak mau menuruti permintaannya.

"Memang ada laporan yang masuk kepada kami mengenai hal itu (tindak pencabulan). Sekarang sudah dalam penyidikan oleh anggota. Kami sudah memintai keterangan dari korban," kata Wahyu Norman, Rabu (3/7/2019).

Wahyu Norman mengatakan, sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lamongan.

Baca juga: Korban Guru Cabul di Lamongan Ada 30, Baru 2 yang Berani Melapor

5. Kesaksian keluarga korban pencabulan

Ilustrasi.THINKSTOCK Ilustrasi.

Al, paman dari salah seorang korban oknum guru tersebut mengatakan, pihak keluarga sudah melaporkan kasus itu ke polisi sejak beberapa hari lalu, bersama dengan kedua orangtua korban.

"Keponakan saya itu mengaku, sering mendapat perlakuan tidak senonoh dari pak gurunya sejak kelas lima, sekarang dia sudah naik kelas enam SD," tutur Al.

Berdasar keterangan keponakannya, Al menjelaskan, perbuatan cabul tersebut justru dilakukan di lingkungan sekolah, baik di kelas maupun perpustakaan.

"Agar aksi bejatnya aman dan tidak tersebar, dia (Pak Guru) mengancam akan menurunkan nilai (pelajaran) korban, keponakan saya. Karena itu, saya bersama orangtuanya melaporkannya ke polisi," kata dia.

Baca juga: Oknum Guru SD di Lamongan Dilaporkan Cabuli Siswanya

Sumber: KOMPAS.com (Hamzah Arfah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com