Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Divonis 8 Tahun karena Cabuli Anak Tiri

Kompas.com - 03/07/2019, 17:02 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - WALO alias A (30), terdakwa kasus pencabulan anak tirinya sendiri divonis penjara 8 tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 80 juta subsider 6 bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (3/7/2019).

Warga Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah ini divonis penjara dan diwajibkan membayar denda karena ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berumur 13 tahun.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan membayar denda sebesar Rp 80 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Amaye M Yambeyapdi, saat membacakan amar putusannya.

Baca juga: 2 Anggota Komisi B DPRD Kalteng Divonis 4 Tahun Penjara

Hakim menilai, terdakwa bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Chaterina Lesbata maupun Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Alfred V Tutupary sama-sama menyatakan pikir-pikir.  

Ketua Majelis Hakim Amaye M Yambeyapdi memberikan batas waktu selama tujuh hari kepada kedua pihak untuk segara menyatakan sikapnya, apakah menerima putusan atau banding.

Hukuman yang dijatuhi majelis hakim itu lebih tinggi satu tahun dari tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama tujuh tahun.

Baca juga: PNS Cimahi Cabuli Remaja Penyandang Disabilitas karena Rasa Suka

WALO mencabuli anak tirinya dalam kamar rumahnya di Hurnala, Desa Tulehu pada September 2018 lalu, saat korban sedang tertidur pulas. Pencabulan terjadi saat terdakwa dan istrinya bersama korban sedang tidur bersama.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi dan akhirnya terdakwa langsung diproses hukum hingga akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com