Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Menipu Tuhan, Wanita Mucikari Ini Diincar Banyak Orang

Kompas.com - 02/07/2019, 17:49 WIB
Ahmad Faisol,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Dwi Retno, seorang mucikari ditangkap karena menipu warga Probolinggo dan Lumajang. Warga yang hampir tertipu perempuan ini bernama Tuhan, warga Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP M Arsal menjelaskan, pada akhir pekan lalu, pihaknya menginterogasi Retno.

Tersangka mengaku pernah dipenjara di wilayah Jawa Barat atas kasus yang sama. Dalam pengakuannya, saat itu ia menipu sebanyak dua kali sebesar Rp 6 juta dan Rp 10 juta. 


“Awalnya pelaku tak mengakui jika ia pernah mendekam di penjara, namun setelah terus saya desak akhirnya ia mengakuinya. Saya akan terus mengembangkan kasus ini, mengingat dalam pengakuan awal, ia adalah warga Kabupaten Sampang, tepatnya di Desa Gunung Eleh Kecamatan Kedundung. Namun setelah saya kroscek ternyata ia sudah lama tak tinggal di Sampang. Ia juga tak memiliki kartu tanda penduduk untuk memperkuat pengakuannya tersebut,” katanya, Selasa (2/7/2019).

Baca juga: Pelaku Tewas, Polisi Tutup Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang Menimpa Mbah Klumpuk

Arsal juga mengaku banyak mendapat informasi melalui media sosial grup Facebook "Sahabat MAS" bahwa wanita bernama Retno tersebut menjadi incaran banyak orang karena kasus penipuan.

“Di grup Facebook ‘Sahabat MAS’, banyak juga yang mengatakan bahwa ia pernah melakukan aksinya di Probolinggo serta wilayah Jember. Bahkan ada akun yang berasal dari Jawa Barat juga mengaku mengenali tersangka sebagai pelaku penipuan. Di Lumajang ia mengaku bernama Retno, namun di Jember ia mengaku bernama Siska," katanya.

Pernyataan Kapolres tersebut adalah berdasarkan pengakuan sekaligus diperkuat foto yang dikirim oleh akun @AndhikaDhikaDowang di grup Facebook "Sahabat MAS".

Ia menulis bahwa tersangka juga pernah diamankan wilayah hukum Polres Jember, tepatnya di Polsek Jenggawah. Ia juga menulis bahwa tersangka tersangkut masalah yang sama, yakni kasus penipuan. Namun karena kurangnya bukti, akhirnya tersangka dilepaskan kembali. Retno dijerat Pasal 378 KUHP.

“Sejauh ini pelaku telah terjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun kurungan penjara. Namun demikian masih ada kemungkinan ia terjerat pasal lain," kata Arsal.

Retno, lanjut Arsal, mengaku memiliki tambang batu bara di Kalimantan, memiliki hotel serta memiliki tabungan sebanyak Rp 115 miliar di bank. Jika Tuhan bisa menyenangkan tersangka dengan menemani ke mana dia mau, maka Tuhan dijanjikan uang Rp 5 miliar.

Baca juga: Kasus Penipuan Tanah Kavling Fiktif: Korban 73 Orang, Tersangka Raup Rp 2 Miliar

Dari proses inetrogasi, Retno sebelum ke Jawa Timur berkerja di Kalimantan, tepatnya di Kota Sampit. Dia bekerja sebagai mucikari yang cukup dikenal.

"Retno memiliki 10 orang perempuan yang dipekerjakan sebagai pemandu karaoke dengan bayaran Rp 1 juta, di mana dihasilnya dibagi Rp 500.000 untuk Retno dan Rp 500.000 untuk pekerjanya. Karena tempatnya bangkrut sehingga dia kembali ke Jawa Timur," pungkas Arsal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com