MEDAN, KOMPAS.com - Kasus kebakaran pabrik korek api yang menewaskan 30 orang di Dusun IV, Desa Sambi Rejo, Binjai Utara, Langkat, Sumatera Utara, pada Jumat (21/6/2019) lalu memasuki babak baru.
Kepolisian Resort (Polres) Binjai sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.
Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Try Nuryanto mengatakan, SPDP terhadap tiga tersangka yakni Burhan (manajer operasional), Lismawarni (manajer personalia), dan Indramawan (Direktur Utama) sudah diserahkan ke Kejari Binjai pada Rabu (26/6/2019) kemarin.
Ketiga tersangka saat ini masih ditahan di Polres Binjai guna menjalani pemeriksaan.
"Ini kasus besar. Tentu kita sangat serius menanganinya. Penyidikanya terus berlanjut. Kita sudah meyerahkan SPDP ke Kejari Binjai," katanya, Jumat (28/6/2019).
Baca juga: Ahli Waris Korban Kebakaran Pabrik Korek Api Berhak Terima Santunan 48 Kali Gaji
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Binjai, Erwin Nasution membenarkan adanya penyerahan SPDP dari Polres Binjai. Erwin mengatakan bahwa saat ini proses berjalan di Polres.
Dijelaskannya, 3 berkas SPDP tersebut yakni nomor: K/154/VI/2019 dengan tersangka IM (69), nomor: K/155/VI/2019 tersangkanya BH (37) dan LM (43) dengan nomor: K/156/VI/2019 dengan tersangkanya LM (43).
Dengan adanya SPDP, Kejari Binjai sudah membentuk tim untuk memantau perkembangan penyidikan. Terkait dengan pasal yang dikenakan terhadap para tersangka, menurutnya, tidak hanya pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian, tetapi juga dilapis dengan Undang-undang (UU) ketenagakerjaan dan lainnya.
"Pasal berbeda-beda sesuai dengan keterlibatan dalam kasus kebakaran tersebut atau posisi mereka dalam perusahaan Kiat Unggul. Saya lupa detailnya, saya sedang di luar," katanya saat dihubungi via telepon.
Baca juga: Kisah Nasib Kehilangan Dhijah Saat Pabrik Korek Api Terbakar...
Diberitakan sebelumnya, pabrik korek api yang berada di pinggir Jalan T Amir Hamzah pada Jumat (21/6/2019) yang lalu menewaskan 30 orang pekerja berusia dewasa dan juga anak.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan