Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering Umbar Cerita dan Pukul Sang Ibu, Motif Keponakan Bunuh Paman

Kompas.com - 28/06/2019, 17:25 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Khairina

Tim Redaksi

Setelah itu, berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit (RS) Sam Ratulangi Tondano untuk memastikan bahwa korban meninggal karena adanya kekerasan pada tubuh korban.

Petugas mencari informasi tentang kronologi kejadian. Setelah memastikan bahwa kejadian yang terjadi adalah merupakan dugaan tindak pidana, Unit Jatanras bersama dengan Unit Resmob langsung berkoordinasi untuk mencari tersangka.

Namun, tak lama kemudian, tersangka menyerahkan diri di ruang SPKT Polres Minahasa bersama barang bukti.

"Saat itu juga tersangka langsung diperiksa oleh penyidik, dan barang bukti berupa senjata tajam langsung disita," kata dia.

Menurut Denny, dari hasil visum di RS Sam Ratulangi Tondano, terdapat 22 luka tusuk dan satu luka sayatan akibat benda tajam pada korban.

Tersangka terancam dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman untuk Pasal 340 adalah minimal 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup atau hukuman mati atau Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Segera setelah berkas perkara selesai dan dinyatakan lengkap oleh jaksa, tersangka berikut barang bukti kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com