Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Les Privat yang Cabuli 34 Anak di Bandung Divonis 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/06/2019, 06:55 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan guru les berinisial DRP (48), bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur di Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 e Undang-undang Perlindungan anak.

DRP divonis sembilan tahun penjara karena terbukti mencabuli 34 anak di Bandung, Jawa Barat.

"Menjatuhkan pidana penjara ‎selama sembilan tahun hukuman penjara dikurangi masa tahanan plus denda Rp 1 miliar subsider kurungan tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (27/6/2019).

Baca juga: Guru Les Privat di Bandung Cabuli 34 Muridnya

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Kota Bandung yang menuntut Dodi dengan pidana penjara 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan.

"Hal yang memberatkan akibat perbuatan terdakwa telah membuat korban anak menjadi trauma. Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengaku bersalah, menyesali perbuatan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Hakim.

Terdakwa dan penasihat hukum menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan banding. Namun, keduanya diberi waktu sepekan ke depan untuk memutuskan upaya hukum.

Penasihat hukum terdakwa sempat menyatakan bahwa perbuatan cabul yang dilakukan seharusnya tidak terbukti. Persidangan digelar selama lebih dari dua bulan dan digelar tertutup karena melibatkan korban anak di bawah umur.

"Tadi terdakwa sempat mengatakan mengapa dia harus dihukum sembilan tahun padahal hanya melakukan onani tidak melakukan sodomi. Namun, fakta di persidangan ada bukti video," ujar dia.

Baca juga: Cabuli 34 Siswa SD, Guru Les Privat Gagal Nikahi Gadis Pujaannya

Sebelumnya, kasus tersebut diungkap Satreskrim Polrestabes Bandung. Peristiwa pencabulan dengan korban 34 anak di bawah umur ini terjadi pada November 2018.

Orangtua korban membuka memori kartu ponsel milik anaknya yang jadi korban. SD card itu kemudian dipasang di ponsel orangtua korban. Setelah dibuka, orangtua kaget karena terdapat sejumlah video‎ porno menampilkan anak-anak bersama terdakwa.

Dalam video itu, terdakwa memutar video porno kemudian mencabuli sejumlah anak didiknya dengan direkam oleh terdakwa.

Selama ini, Dodi dikenal sebagai guru les matematika dan belum menikah. Mayoritas korban anak di bawah umur dan berjenis kelamin laki-laki.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul: Guru Les yang Cabuli 34 Anak di Bandung Divonis 9 Tahun Penjara Plus Denda Rp 1 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com