Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Les Privat di Bandung Cabuli 34 Muridnya

Kompas.com - 21/01/2019, 23:04 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com — Polisi menangkap pria yang mencabuli puluhan bocah di Bandung. Adapun pelaku diketahui berinisial DRP (48), guru les privat yang tega mencabuli 34 muridnya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu orangtua korban ke kepolisian setelah mendapati anaknya menjadi salah satu korban dari guru les privatnya sendiri.

Hal tersebut diketahui orangtua salah satu korban saat melihat isi ponsel anaknya, yang ternyata terdapat sejumlah video tak senonoh. Dalam salah satu rekaman video itu terdapat anaknya dan pelaku yang melakukan tindakan tak senonoh.

Setelah meminta keterangan dari sejumlah saksi, akhirnya polisi menangkap DRP.

Baca juga: Upaya Cabuli Anak di Bawah Umur Gagal karena Pelaku Digigit Semut

 

Dari keterangan tersangka, dirinya merupakan guru les panggilan yang biasa diminta sejumlah orangtua untuk mengajar sejumlah mata pelajaran bagi SD, SMP, dan SMA.

Selain datang ke rumah siswanya, DRP juga kadang mengajar di rumahnya di kawasan Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.

Di rumah DRP inilah tindakan asusila itu dilakukan pelaku. Saat siswanya berkumpul, pelaku dengan sengaja memutar video tidak senonoh di laptopnya. Untuk kemudian mencabuli korbannya dan merekam sendiri aksinya tersebut.

"Seluruh korban adalah lelaki, korban diiming-imingi uang oleh pelaku, minimal Rp 20.000," kata Irman di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/1/2019).

Baca juga: Cabuli Tiga Anak Tetangganya, Pria Pengangguran Ditangkap

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku telah melakukan perbuatan itu berulang kali selama mengajar sebagai guru les. "Sudah dilakukan selama dua tahun terakhir. Seluruh korban 34 orang," tuturnya.

Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa flash drive, laptop, serta satu kamera digital.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 jo 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com