Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Razia Indekos, 4 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Aparat Gabungan

Kompas.com - 27/06/2019, 22:53 WIB
Defriatno Neke,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BAUBAU, KOMPAS.com - Aparat gabungan TNI Polri dan Satpol PP Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, mengamankan empat orang pasangan bukan suami istri saat melakukan razia indekost.

Razia tersebut merupakan razia rutin yang dilakukan aparat gabungan Satpol PP dengan TNI Polri saat menertibkan administrasi kependudukan bagi penghuni rumah kos.

“Dari hasil razia hari ini, kami menemukan empat pasangan bukan suami istri, dimana kita temukan tiga pasanga dari laki-laki perempuan, dan ada satu pasangan satu wanita dan dua pria,” kata Kepala Seksi Penegak Perda Satpol PP Kota Baubau, Arman Ali, Kamis (27/6/2019).

Dalam operasi razia tersebut, aparat gabungan menyisir beberapa rumah kos yang berada di Kecamatan Wolio, dan kecamatan Betoambari.

Baca juga: Dua Indekos Eksklusif di Solo Jadi Sasaran Razia Polisi

Saat razia di kamar kos, petugas menemukan empat pasangan bukan suami istri yang sedang berduaan dalam kamar.

Keempat pasangan tersebut kemudian diamankan ke kantor Satpol PP setelah tidak bisa menunjukan identitas suami istri.

Selain mengamankan empat pasangan bukan suami istri, aparat gabungan juga mengamankan 25 5 orang yang tidak menunjukan KTP dan tidak mempunyai izin domisili Kota Baubau.

“Kami telah razia 25 orang yang tidak memiliki KTP, 6 orang pria dan 19 orang wanita. Dari 25 yang di razia, 17 orang yang memiliki KTP di luar kota Baubau namun tidak memiliki keterangan domisili dan delapan yang tidak memiliki KTP,” ujarnya.

Baca juga: Pegawai Bank Syariah Mandiri yang Tewas di Kamar Indekos Diduga Dibunuh

Menurut Arman, keempat pasangan bukan suami istri selanjutya akan ditindakn lanjuti dengan diberikan pembinaan di Kantor Satpol PP.

“Kalau ada menyangkut tentang pidana akan kita serahkan ke kepolisian. Kalau yang tidak punya KTP, kami akan memberikan sosialisasi sekaligus mendata dan menghubungi kelurahan-kelurahan untuk diberikan surat keterangan berdomisili,” ucap Arman.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com