Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Komplotan Pelaku Aborsi Ilegal di Surabaya, 20 Janin Digugurkan

Kompas.com - 25/06/2019, 13:29 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Praktik aborsi ilegal dibongkar jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Tujuh pelaku diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut.

Mereka ialah LWP (28), wanita warga Bubutan Surabaya; TS (30) wanita asal Sukoharjo, Jawa Tengah; MSA (32) laki-laki asal Bulak Kota Surabaya, dan RMS (26) wanita asal Wonokromo, Surabaya.

Selain itu juga ada MB (34) laki-laki warga Asemrowo, Surabaya, VN (26) wanita asal Siwalankerto Surabaya, dan FTA (32) wanita asal Taman Sidoarjo.

Baca juga: Pasang Iklan Aborsi, Dua Dokter Spesialis Ginekologi Didenda

Untuk mengungkap praktik aborsi ilegal tersebut, polisi harus melakukan penyamaran pada April 2019 lalu.

"Undercover berhasil, kami temukan praktik di sebuah hotel di Jalan Diponegoro Surabaya April lalu," kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Amran Asmara, Selasa (25/6/2019).

Ketujuh pelaku masing-masing memiliki peran yang berbeda, ada sebagai penyuplai obat-obatan, tenaga medis, penyuplai dana, dan operator aborsi.

"Mereka sudah 2 tahun beroperasi dan mengaku sudah 20 kali menggugurkan kandungan," jelas Amran.

Baca juga: Menurut Trump, Aborsi Baru Boleh Dilakukan jika Terjadi 3 Hal Ini

Semua pasien para pelaku adalah pasangan yang ingin menggugurkan kandungan hasil hubungan gelap.

"Para pelaku tidak memiliki izin praktik, namun seolah-olah beraksi seperti tim medis profesional," ujarnya.

Dalam perkara ini, masing-masing tersangka dijerat Pasal 83, Pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 56 KUHP, Pasal 346 KUHP, dan Pasal 346 KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com