Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabur usai Kuburkan Bayinya, Wanita Pelaku Aborsi Ditangkap di Palu

Kompas.com - 07/12/2018, 11:37 WIB
Junaedi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PASANGKAYU, KOMPAS.com – Setelah sempat melarikan diri, KH (26), seorang wanita yang diduga pelaku aborsi ditangkap petugas gabungan Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat, di salah satu rumah warga di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (6/12/2018).

Sebelumnya, petugas telah menggali sebuah gundukan tanah di belakang rumah pelaku hingga menemukan sosok bayi perempuan tanpa kain kafan di lubang sedalam 30 centimeter.

Pelaku yang membuang bayi hasil hubungan gelap itu ditangkap petugas gabungan Polres Pasangkayu di salah satu rumah warga di Desa Karave, Kecamatan Bulutaba, Kelurahan Paboya, Kota Palu.

Saat dijemput tim gabungan dari Polres Mamuju Utara, KH menolak untuk dibawa ke Pasangkayu. Namun setelah dibujuk, KH akhirnya bersedia dibawa untuk diperiksa.

Kepada penyidik, KH mengaku terpaksa menggugurkan kandungannya karena hubungannya dengan sang pacar tak direstui oleh orangtuanya. Apalagi saat itu usia kandungan KH sudah berusia 7 bulan sehingga ia stres dan terpaksa mengugurkan kandungan. Ia kemudian menguburkan bayi hasil aborsi itu di belakang rumahnya.

Baca juga: Polisi Bongkar Kuburan Bayi yang Dibuang di Belakang Rumah, Pelaku Kabur

Kanit Reskrim Polsek Baras Bripka Imran Latif menjelaskan, usai melakukan aborsi dan menguburkan janinnya, pelaku kemudian kabur ke Kota Palu. Namun berkat laporan masyarakat, Tim Gabungan Polres Mamuju Utara kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku di Kelurahan Paboya, Kota Palu.

“Sempat melarikan diri ke Palu namun akhirnya ditangkap petugas. Diduga pelaku nekat buang bayinya karena alasan hubungan dengan sang pacar tak direstui orangtuanya,” jelas Imran Latif.

Kini pelaku berikut barang bukti berupa atap seng, balok, papan, cangkul, sarung, kain kafan yang digunakan pelaku mengubur janinnya sesaat setelah digugurkan telah diamankan di kantor Polres Mamuju Utara untuk keperluan penyelidikan. Sementara pelaku saat ini dijerat Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Jasad Bayi Ditemukan Tewas Terbungkus Tas Kresek Hitam

Hingga saat ini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini, karena kuat dugaan pelaku saat melakukan aksinya juga dibantu oleh sang pacar. Tak hanya itu, polisi juga tengah mengejar salah seorang warga yang diduga membantu korban melakukan aborsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com