Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Kepala Sekolah soal Diterbitkannya Surat Edaran Wajib Pakaian Muslim

Kompas.com - 25/06/2019, 10:54 WIB
Markus Yuwono,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dasar pembuatan surat edaran penggunaan pakaian Muslim di SD Karangtengah III, Kecamatan Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta, disebabkan para siswa saat menjalankan ibadah shalat sering kesulitan. Apalagi, seluruh siswanya merupakan pemeluk agama Islam.

Kepala Sekolah SD Karangtengah III, Pujiastuti mengatakan, saat pelaksanaan shalat di sekolah, para siswa yang tidak menggunakan celana panjang seringkali kesulitan.

"Dalam forum pertemuan wali murid kami menyampaiakan bahwa kalau pas kegiatan shalat anak yang laki-laki itu pakai sarung kemudian yang kecil-kecil belum bisa pakai itu ribet itu," kata Pujiastuti, saat ditemui di kantornya, Selasa (25/6/2019).

Baca juga: SD Negeri di Gunung Kidul Ini Wajibkan Siswa Kenakan Seragam Muslim

Menurutnya, dalam pertemuan dengan wali murid tidak ada keberatan terkait surat edaran yang dikeluarkan pada 18 Juni 2019 lalu, yang mewajibkan penggunaan seragam Muslim.

Dari 127 siswa kelas II sampai IV, saat ini sebagian siswa sudah menggunakan pakaian Muslim, dan harapannya bisa secara bertahap, tidak langsung dilakukan penyeragaman.

"Suratnya dibuat kami guru dan karyawan," kata dia.

Revisi surat edaran

Pujiastuti mengaku, sudah membuat surat edaran yang baru agar tidak menimbulkan polemik.

Beberapa poin di antaranya tidak mewajibkan penggunaan pakaian Muslim. "Sudah kami ubah sejak semalam, hasil koordinasi dengan dinas (Disdikpora Gunungkidul)," kata dia.

Dalam ralat surat edaran yang dikeluarkan, lanjut Pujiastuti, dengan memperhatikan dan masukan, pihaknya mencabut surat edaran tertanggal 18 Juni 2019 yang mengatur tentang pemakaian seragam bagi peserta didik di SD Karang Tengah 3.

Selanjutnya, pemakaian seragam diatur sebagai berikut. Poin pertama, tahun ajaran 2019/2020, peserta didik baru kelas satu yang beragama Islam dianjurkan menggunakan seragam dengan pakaian Muslim.

Baca juga: Pembakar Surat Suara di Gunungkidul Divonis Hukuman Percobaan 6 Bulan

"Karena dianjurkan, kami tidak menekan. Ditaati boleh, tidak pun kami tidak memaksa," ujar dia.

Poin kedua, bagi siswa kelas 2 dan 6 yang beragama Islam belum dianjurkan, dan bagi yang akan berganti seragamnya, dianjurkan memakai seragam dengan pakaian Muslim.

Poin terakhir, jika akan mengenakan seragam pakaian Muslim sebagaimana dimaksud poin 1 dan 2, pihaknya menyertakan contoh gambar dalam surat tersebut.

"Kami jamin kami tidak mewajibkan, kami hanya menyarankan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com