Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Sulsel Resmi Ajukan Hak Angket untuk Gubernur Nurdin

Kompas.com - 24/06/2019, 21:11 WIB
Himawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Hasil sidang paripurna DPRD Sulawesi Selatan yang digelar di ruang paripurna kantor DPRD Sulsel, Senin (24/6/2019), sangat mengejutkan.

Penggunaan hak angket untuk pemerintahan gubernur Sulsel Nurdin Abdullah beserta wakilnya, Andi Sudirman Sulaiman, resmi diloloskan.

Ada lima poin landasan hak angket yang dibacakan fraksi pengusul hak angket yang diwakili oleh Kadir Halid. Lima poin itu berisi kebijakan-kebijakan pemerintahan Nurdin Abdullah yang disebut melanggar aturan.

Poin pertama ialah pelantikan 193 pejabat Sulsel yang surat keputusannya ditandatangani oleh Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. Poin kedua ialah manajemen pengangkatan PNS yang dinilai tidak profesional.

Baca juga: Dikritik, Pakaian Anggota DPRD Sulsel Setara Merek Ternama dan Pin Emas

Poin ketiga ialah dugaan KKN dalam penempatan pejabat tertentu. Poin keempat adalah pencopotan pejabat pimpinan tinggi pratama yang dinilai tidak berdasarkan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama tidak adanya klarifikasi terlebih dahulu.

Adapun poin kelima ialah pelaksanaan APBD 2019 yang serapan anggarannya dianggap masih minim. Hal itu terlihat dari hasil rapat kerja komisi DPRD Sulsel dengan OPD, mitra kerja dalam rangka evaluasi APDB 2019 tirwulan I.

Sidang paripurna ini diikuti 64 dari 85 anggota DPRD Sulsel. Hanya Fraksi PDI-P yang tidak muncul dalam forum sidang paripurna ini dari 10 fraksi yang ada di DPRD Sulsel.

"Sesuai dengan aturan tata tertib DPRD Sulsel, rapat paripurna ini kuorum jika dihadiri oleh 3/4 dari total 85 anggota dewan. Yang hadir saat ini adalah 64 orang. Jumlah ini dinyatakan kuorum sehingga rapat paripurna dapat dilanjutkan," ucap Ketua DPRD Sulsel Mohammad Roem selaku pimpinan sidang.

Saat Roem menanyakan sikap para legislator untuk penggunaan hak angket ini, ada 60 legislator yang menyetujui hak angket digulirkan untik pemerintahan mantan bupati Bantaeng itu.

Baca juga: Tak Hanya Pakaian Dinas Setara Merek Ternama, Anggota DPRD Sulsel Juga Terima Pin Emas

Jumlah tersebut, kata Roem, sudah bisa menjadi acuan untuk menyatakan penggunaan hak angket resmi diberlakukan. Hal ini tertera dalam tata tertib DPRD Sulsel Pasal 64 ayat 7 tentang persetujuan hak angket yang sekurang-kurangnya disepakati oleh 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir.

"Jadi kalau 64 orang yang hadir maka kurang lebih harus disepakati oleh 43 orang. Tapi yang sepakat ini 60 orang. Dengan demikian, usulan ini diterima menjadi hak angket dewan. Saya kira dapat kita simpulkan bahwa paripurna ini setuju terhadap usulan hak angket," kata politisi Golkar ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com