Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lengkapi Berkas ke Kejaksaan, Ketua KPU Palembang Kembali Diperiksa Polisi

Kompas.com - 24/06/2019, 17:00 WIB
Aji YK Putra,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Penyidik Gakkumdu Polresta Palembang kembali melakukan pemeriksaan kepada ketua KPU Kota Palembang Eftiyani, untuk melengkapi berkas penyidikan yang sebelumnya dikembalikan oleh pihak Kejaksaan.

Eftiyani yang sudah menyandang sebagai status tersangka diperiksa di ruang unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Palembang, secara tertutup. Ia pun enggan memberikan komentar usai diperiksa oleh penyidik.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara mengatakan, mereka mempunyai waktu selama tiga hari untuk melengkapi berkas yang dikembalikan oleh Jaksa.

Baca juga: Jaksa Kembalikan Berkas 5 Komisioner KPU Palembang ke Polisi

Pemeriksaan lanjutan ketua KPU Palembang merupakan rangkaian dari pelengkapan berkas yang dilakukan oleh penyidik.

"Setelah lengkap berkasnya akan dikirim lagi kepada Jaksa,"kata Yon, Senin (24/6/2019).

Yon menjelaskan, penetapan status tersangka lima komisioner KPU Palembang telah dilakukan sesuai prosedur. Di mana penyidik mempunyai bukti kuat terkait dugaan pelanggaran pemilu.

"Penetapan ini sudah sesuai prosedur, semua dilihat dari dasarnya. Masyarakat mempunyai hak memiliih untuk nyoblos. Bagi mereka satu suara saja sangatlah berarti," ujarnya.

Baca juga: Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ketua KPU Palembang Berharap Kasusnya Selesai

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mengembalikan berkas lima tersangka komisioner KPU Palembang, kepada pihak kepolisian untuk kembali dilengkapi.

Pengembalian berkas itu setelah sebelumnya penyidik dari Kejari Palembang melakukan pemeriksaan selama tiga hari usai berkas dilimpahkan. 

Kasipidum Kejari Palembang Yuliati Ningsih mengatakan, berkas dikembalikan pada Minggu (23/6/2019) kemarin kepada penyidik Gakkumdu Polresta Palembang. 

"Kemarin dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi," kata Yuliati saat dikonfirmasi melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin. 

Baca juga: Jaksa Minta Sertakan Tersangka Saat Pelengkapan Berkas Penyidikan 5 Komisioner KPU Dikembalikan

Yuliati menjelaskan, penyidik Gakkumdu mempunyai waktu selama tiga hari ke depan setelah berkas dikembalikan. 

"Kamis sudah balik lagi (berkas pemeriksaan ke penyidik Kejari)," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com