Salin Artikel

Lengkapi Berkas ke Kejaksaan, Ketua KPU Palembang Kembali Diperiksa Polisi

Eftiyani yang sudah menyandang sebagai status tersangka diperiksa di ruang unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Palembang, secara tertutup. Ia pun enggan memberikan komentar usai diperiksa oleh penyidik.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara mengatakan, mereka mempunyai waktu selama tiga hari untuk melengkapi berkas yang dikembalikan oleh Jaksa.

Pemeriksaan lanjutan ketua KPU Palembang merupakan rangkaian dari pelengkapan berkas yang dilakukan oleh penyidik.

"Setelah lengkap berkasnya akan dikirim lagi kepada Jaksa,"kata Yon, Senin (24/6/2019).

Yon menjelaskan, penetapan status tersangka lima komisioner KPU Palembang telah dilakukan sesuai prosedur. Di mana penyidik mempunyai bukti kuat terkait dugaan pelanggaran pemilu.

"Penetapan ini sudah sesuai prosedur, semua dilihat dari dasarnya. Masyarakat mempunyai hak memiliih untuk nyoblos. Bagi mereka satu suara saja sangatlah berarti," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mengembalikan berkas lima tersangka komisioner KPU Palembang, kepada pihak kepolisian untuk kembali dilengkapi.

Pengembalian berkas itu setelah sebelumnya penyidik dari Kejari Palembang melakukan pemeriksaan selama tiga hari usai berkas dilimpahkan. 

Kasipidum Kejari Palembang Yuliati Ningsih mengatakan, berkas dikembalikan pada Minggu (23/6/2019) kemarin kepada penyidik Gakkumdu Polresta Palembang. 

"Kemarin dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi," kata Yuliati saat dikonfirmasi melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin. 

Yuliati menjelaskan, penyidik Gakkumdu mempunyai waktu selama tiga hari ke depan setelah berkas dikembalikan. 

"Kamis sudah balik lagi (berkas pemeriksaan ke penyidik Kejari)," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/24/17001361/lengkapi-berkas-ke-kejaksaan-ketua-kpu-palembang-kembali-diperiksa-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke