Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Aceh Desak Pemerintah Sosialisasikan Fatwa Haram PUBG

Kompas.com - 22/06/2019, 20:06 WIB
Raja Umar,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sangat mendukung Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Aceh yang telah mengeluarkan fatwa haram terhadap permainan PlayerUnknown’s Battlegrounds atau PUBG dan sejenisnya di Aceh karena banyak menimbulkan dampak negatif.

"Kami di DPRA sangat mendukung fatwa haram gim PUBG dan sejenisnya di Aceh yang telah dikeluarkan fatwa oleh MPU," kata aggota DPRA dari Fraksi PAN, Afrizal Asnawi, kepada wartawan dalam konferensi pers bersama Aliansi Masyarakat Pengawal Fatwa (AMPF) Ulama Aceh, Minggu (22/06/2019).

Asrizal menyebutkan, DPRA Aceh selanjutnya akan mengawal dan mendorong Pemerintah Aceh dan seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk menyosialisasikan fatwa haram gim PUBG dan sejenisnya kepada masyarakat yang telah dikeluarkan MPU tersebut.

"Kami dari DPRA akan mengawal dan mendorong pemerintah untuk menyosialisasikan kepada publik, karena setiap fatwa yang dikeluarkan ulama melalui kajian yang sangat mendalam dari berbagai sisi, sehingga tugas kami legislatif untuk mengawal dan mendorong semua pihak," katanya.

Baca juga: 5 Fakta PUBG Haram di Aceh, Sarankan untuk Diblokir hingga Ancam Simbol Agama

Asrizal mengatakan akan merekomendasikan bentuk sosialisasi fatwa haram gim PUBG dan sejenisnya kepada plt gubernur Aceh, bupati dan wali kota di Aceh dalam bentuk selebaran dan baliho yang selama ini sering terpampang foto mereka.

"Tugas ulama sudah selesai setelah mengeluarkan fatwa, selanjutnya pemerintah harus melakukan sosialisasi ke pada masyarakat, baik dalam bentuk selebaran maupun baliho yang selama ini hanya terpampang wajah PLT gubernur dan bupati/wali kota," katanya.

Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa mengharamkan permainan gim PlayerUnknown’s Battlegrounds atau yang lebih dikenal dengan PUBG, serta permainan sejenisnya.

Fatwa itu dikeluarkan berdasarkan hasil kajian dan dengar pendapat bersama pakar informasi dan teknologi (IT), psikolog dan fikih Islam secara mendalam saat sidang paripurna Ulama ke-III Tahun 2019 selama dua hari.

“MPU Aceh mengeluarkan fatwa permainan gim PUPG dan sejenisnya haram hukumnya di Aceh,” kata Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/6/2019).

Baca juga: PUBG Haram di Aceh

 

Menurut Faisal, pertimbangan MPU Aceh mengelurakan fatwa haram terhadap PUPG dan sejenisnya itu karena hasil kajian pakar dan ahli, game online itu dapat mengubah perilaku dan menggangu kesehatan.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com