PADANG, KOMPAS.com - Untuk mengantisipasi membludaknya pendaftaran di sebuah sekolah, Dinas Pendidikan Sumatera Barat menerapkan sistem zonasi kabupaten dan kota.
Dengan sistem zonasi ini, peserta dari dalam satu kabupaten dan kota memiliki peluang yang sama untuk bisa mendaftar di sekolah favorit yang ada.
"Kami menerapkan sistem zonasi kabupaten dan kota. Hal ini sudah diatur dalam Pergub yang sudah difasilitasi oleh Kemendagri," kata Ketua Panitia PPDB SMA/SMK Sumbar, Suryanto kepada Kompas.com, Jumat (21/6/2019).
Baca juga: Hindari Akun Ganda di PPDB Online, Jateng Wajibkan Calon Siswa Miliki Token
Menurut Suryanto, dengan sistem zonasi kabupaten dan kota ini, calon peserta didik baru bisa memilih tiga sekolah dalam kabupaten dan kota.
"Kami mengakomodir tiga pilihan sekolah untuk masing-masing calon peserta. Pilihan itu diserahkan sepenuhnya kepada calon tidak ada batasan tempat tinggal asalkan masih dalam satu kabupaten dan kota," kata Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Sumbar ini.
Dengan sistem ini, akan membuat calon peserta didik jeli untuk menentukan pilihan. Pilihan 1 tentunya sekolah paling favorit dan diikuti sekolah lainnya.
Sistem ini, kata Suryanto, mirip dengan seleksi penerimaan mahasiswa baru dengan penentuan pilihan 1 sampai 3.
"Jika sudah lulus di sekolah pilihan 1 maka otomatis nama tidak akan muncul di sekolah pilihan 2 dan 3," ujar Suryanto.
Suryanto mengatakan, kendati berbeda dengan sistem zonasi tempat tinggal, namun zonasi kabupaten dan kota ini tidak menyalahi aturan.
"Tidak ada masalah karena bagaimana bentuk zonasinya diserahkan kepada daerah," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.