Salin Artikel

Pakai Zonasi Kabupaten/Kota, Calon Peserta PPDB SMA/SMK di Sumbar Bisa Pilih 3 Sekolah

Dengan sistem zonasi ini, peserta dari dalam satu kabupaten dan kota memiliki peluang yang sama untuk bisa mendaftar di sekolah favorit yang ada.

"Kami menerapkan sistem zonasi kabupaten dan kota. Hal ini sudah diatur dalam Pergub yang sudah difasilitasi oleh Kemendagri," kata Ketua Panitia PPDB SMA/SMK Sumbar, Suryanto kepada Kompas.com, Jumat (21/6/2019).

Menurut Suryanto, dengan sistem zonasi kabupaten dan kota ini, calon peserta didik baru bisa memilih tiga sekolah dalam kabupaten dan kota.

"Kami mengakomodir tiga pilihan sekolah untuk masing-masing calon peserta. Pilihan itu diserahkan sepenuhnya kepada calon tidak ada batasan tempat tinggal asalkan masih dalam satu kabupaten dan kota," kata Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Sumbar ini.

Dengan sistem ini, akan membuat calon peserta didik jeli untuk menentukan pilihan. Pilihan 1 tentunya sekolah paling favorit dan diikuti sekolah lainnya.

Sistem ini, kata Suryanto, mirip dengan seleksi penerimaan mahasiswa baru dengan penentuan pilihan 1 sampai 3.

"Jika sudah lulus di sekolah pilihan 1 maka otomatis nama tidak akan muncul di sekolah pilihan 2 dan 3," ujar Suryanto.

Suryanto mengatakan, kendati berbeda dengan sistem zonasi tempat tinggal, namun zonasi kabupaten dan kota ini tidak menyalahi aturan.

"Tidak ada masalah karena bagaimana bentuk zonasinya diserahkan kepada daerah," kata dia.

Suryanto mengatakan, zonasi kabupaten dan kota ini hampir sama dengan tahun lalu di mana tidak terjadi gejolak luar biasa.

Sementara, jika diterapkan zonasi tempat tinggal, akan mengakibatkan penumpukan siswa di daerah padat penduduk dan kekurangan siswa di daerah jarang penduduk.

"Apalagi sejak pasca-gempa bumi 2009 lalu, sebaran penduduk Sumbar tidak merata dan hal ini tentunya bisa menimbulkan persoalan jika diterapkan zonasi tempat tinggal," kata dia.

Seperti diberitakan, Sumbar mulai membuka pendaftaran PPDB SMA/SMK 2019 pada 25 Juni mendatang dengan beberapa tahap.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/21/14592081/pakai-zonasi-kabupatenkota-calon-peserta-ppdb-smasmk-di-sumbar-bisa-pilih-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke