Bahkan pisau yang digunakan untuk menusuk perut korban sempat bengkok.
Korban baru tidak berdaya setelah seorang tersangka menghantamkan batu ke arah kepalanya.
“Sepertinya begitu (punya ilmu kebal). Karena saat dibacok di leher, tangan dan perut tidak terjadi pendarahan, hanya luka-luka lecet. Baru kemudian dipukul dengan batu sehingga mengakibatkan korban tidak berdaya,” sebut Soliyah.
Baca juga: Pembunuhan di Kebun Teh, Para Pelaku Terancam Hukuman Mati
3. Pelaku dan Korban di Bawah Umur
Kasus pembunuhan yang terjadi Sabtu (25/05/2019) tengah malam itu ternyata melibatkan dua remaja di bawah umur.
Selain korban, salah seorang tersangka yang berinisial A (17) juga masih di bawah umur.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni SA dan F adalah pelaku dewasa. Keduanya berusia 20 tahun.
“Antara korban dengan ketiga pelaku saling kenal dan satu lingkungan, sehingga saat korban dibawa ke sini (TKP) oleh para tersangka tidak menaruh curiga sama sekali,” sebut Soliyah.
Baca juga: Rekontruksi Pembunuhan di Kebun Teh, Pelaku Sakit Hati karena Motor Korban Bising
4. Terancam Hukuman Mati
Sedangkan tersangka A (17) yang masih di bawah umur akan dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polisi mengatakan, pembunuhan yang dilakukan ketiganya direncanakan, sehingga menerapkan pasal berlapis, pasal 340, 339 338, dan 365.
“Ancaman hukumannya seumur hidup, hukuman mati atau maksimal 20 tahun. Namun untuk tersangka A karena masih di bawah umur, ancaman hukumannya dikurangi sepertiganya,“ terang Soliyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.