Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekontruksi Pembunuhan di Kebun Teh, Pelaku Sakit Hati karena Motor Korban Bising

Kompas.com - 19/06/2019, 16:16 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Rachmawati

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Jajaran Polres Cianjur, Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pria tanpa identitas yang belakang diketahui bernama Abdullah Sobarudin alias Duduy (17) di areal perkebunan teh Tegalega, Desa Mekarwangi, Kecamatan Warungkondang, Cianjur, Jawa Barat, Rabu (19/6/2019).

Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial A (17), SA (20), dan F (20).

Baca juga: Dinkes Cianjur Pastikan Wabah di Cidaun bukan Cacar Monyet

Para pelaku memeragakan sejumlah adegan berdasarkan perannya masing-masing, mulai dari menyusun rencana untuk menghabisi nyawa korban hingga cara mengeksekusinya.

“Ada 30 adegan dalam rekonstruksi kasus ini. Diawali dengan mereka merencanakan (aksi pembunuhan) sampai eksekusi terhadap korban,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Soliyah kepada wartawan di lokasi, Rabu (19/6/22019).

Soliyah menyebutkan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan termasuk untuk melihat bagaimana para pelaku menghabisi nyawa korban.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kita lihat tadi di rekonstruksi, jelas bahwa para pelaku telah merencanakan untuk membunuh korban,” katanya.

Baca juga: Polisi: Penyekapan Istri Ketua KPU Cianjur Rekayasa

Soliyah menyebutkan, antara korban dengan ketiga pelaku saling kenal dan tinggal di satu lingkungan.

“Sehingga saat korban dibawa ke sini (TKP) oleh para pelaku tidak menaruh curiga sama sekali,” ujarnya.

Adapun motif para pelaku menghabisi nyawa korban, disebutkan Soliyah, karena sakit hati atau dendam.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku ini kesal karena setiap kali korban lewat bunyi motornya bising,” ucapnya.

Untuk ancaman pidananya, disebutkan Soliyah, karena korban masih di bawah umur, untuk dua tersangka dewasa, SA (20) dan F (20) dijerat dengan empat pasal yakni Pasal 340, 339 338, dan 365 dengan ancaman pidana seumur hidup, hukuman mati atau maksimal 20 tahun.

Baca juga: 5 Fakta Penyekapan Istri Ketua KPU Cianjur, Sempat Diseret dan Diikat di Tiang

"Sedangkan untuk tersangka A yang masih di bawah umur kita kenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman dikurangi sepertiganya,“ tandasnya.

Sementara dalam reka ulang yang diperagakan ketiga pelaku, mereka menganiaya korban secara sadis menggunakan pisau, golok, keling dan batu.

Saat ditemukan seorang warga, Minggu (26/05/2019) pagi, tubuh korban dalam kondisi mengenaskan dengan luka di leher, pelipis, dan luka menganga di leher.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com