Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri melalui pintu depan, dan lari ke rumah keluarganya di kompleks tersebut dekat dari TKP, selanjutnya pelaku melarikan diri ke Kelurahan Lawowoi, Kabupaten Sidrap, untuk mengamankan diri.
Ardiansyah mengatakan bahwa dalam kasus ini polisi memeriksa saksi sebanyak 15 orang dari pihak keluarga dan tetangga korban.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa Sandal Jepit milik pelaku, Gunting, HP, Seprey dan sarung bantal korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 365 ayat 3 KUHP yaitu unsurnya melakukan pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, kasus meninggalnya IRT menurut keterangan saksi, AR (26) tetangga korban menyebutkan bahwa korban ditemukan sekitar pukul 00.15 Wita, di depan teras pintu rumah korban. Korban ditemukan setelah terdengar suara teriakan minta tolong.
“Setelah terdengar suara 'tolong perampok' kemudian saya keluar dari rumah untuk memastikan bahwa suara tersebut benar adanya. Saat itu terlihat korban berada di depan teras pintu rumah korban,” katanya, Senin (27/05/2019) lalu.
Baca juga: IRT Tewas dengan Leher Terluka, Polisi Buru Suami Korban
Tak lama kemudian, saksi kembali masuk ke dalam rumahnya dan memberitahukan ke orangtuanya bernama Ruslim.
AR bersama Ruslim menuju ke rumah korban dan melihat korban dalam keadaan duduk mengeluarkan banyak darah di depan pintu rumah. AR kemudian berteriak minta tolong ke tetangga sekitar.
Tetangga korban keluar dan membantu mengangkat korban yang masih hidup. Saksi menyuruh ayahnya mengambil mobil dan mengantar korban ke RSU Sawerigading, sekitar pukul 00.16 Wita.
Kasat Reserse Kriminal Polres Palopo AKP Ardy Yusuf mengatakan, sekitar pukul 02.00 Wita berdasarkan keterangan medis RSU Sawerigading, korban meninggal dunia dengan sejumlah luka akibat penganiayaan.
“Sementara dugaan perampokan, kami masih menelusuri dan melakukan penyelidikan,” ucapnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan