Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan IRT yang Ditemukan Tewas di Teras Rumah

Kompas.com - 14/06/2019, 16:26 WIB
Amran Amir,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

PALOPO, KOMPAS.com – Kepolisian Polres Palopo, Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Ida Royani (40) warga Lorong Mangamudi, Kelurahan Temalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada Senin (27/05/2019) lalu.

Polisi menangkap pelaku bernama Isdar (26) seorang buruh bangunan warga Jembatan Miring, Kelurahan Jaya, Kecamata Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Pelaku diamankan di Kelurahan Lawowoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Kapolres Palopo AKBP Ardiansyah menyebutkan bahwa tersangka diamankan di Kelurahan Lawowoi dan hasil pemeriksaan pada tersangka bahwa telah mengakui perbuatannya.

”Hasil pemeriksaan pelaku menyebutkan bahwa tindak pidana ini diawali pada Minggu (26/05/2019) pada pukul 22.20 Wita, pelaku berada di salah satu rumah keluarganya di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah korban, karena pelaku adalah seorang residivis maka dia berencana melakukan aksi pencurian di sekitar rumah keluarganya di sekitar rumah korban,” katanya, saat melakukan konfrensi pers di Mako Polres Palopo, Jumat (14/06/2019).

Baca juga: Seorang Ibu Rumah Tangga Tewas di Teras Rumah, Diduga Korban Perampokan

Pelaku melakukan pencurian dengan masuk melalui belakang rumah korban dengan cara memanjat dinding yang berada di tiang cor, dan masuk disela-sela atap dengan tembok.

Saat masuk, pelaku ingin mengarah ke warung untuk mencari benda-benda berharga di dalam warung, korban memiliki usaha di warung dalam rumahnya. Karena tidak menemukan barang berharga, akhirnya pelaku masuk ke dalam kamar korban.

“Di dalam kamar korban, pelaku mengamankan telepon genggam (HP) karena situasinya gelap, pelaku menyalakan korek api gas yang dia punya, saat menyalakan korek api gas. Korban terbangun dari tidurnya kemudian meneriaki pelaku dengan sebutan perampok, dari situ pelaku kalangkabut akhirnya memilih untuk melakukan kekerasan dengan mencari alat yakni gunting milik korban untuk melakukan penganiayaan,” jelasnya.

Menurut Ardiansyah, korban sempat melakukan perlawanan sehingga pelaku menusukan gunting berkali-kali ke arah korban.

“Dari hasil visum korban terdapat 12 luka tusukan akibat dari perlawanan yang dia lakukan dan hujaman gunting dari pada pelaku,” ujarnya.

Baca juga: Diduga Kecelakaan Tunggal, Seorang Ibu Rumah Tangga Tewas di Jalan Margonda

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri melalui pintu depan, dan lari ke rumah keluarganya di kompleks tersebut dekat dari TKP, selanjutnya pelaku melarikan diri ke Kelurahan Lawowoi, Kabupaten Sidrap, untuk mengamankan diri.

Ardiansyah mengatakan bahwa dalam kasus ini polisi memeriksa saksi sebanyak 15 orang dari pihak keluarga dan tetangga korban.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa Sandal Jepit milik pelaku, Gunting, HP, Seprey dan sarung bantal korban.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 365 ayat 3 KUHP yaitu unsurnya melakukan pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, kasus meninggalnya IRT menurut keterangan saksi, AR (26) tetangga korban menyebutkan bahwa korban ditemukan sekitar pukul 00.15 Wita, di depan teras pintu rumah korban. Korban ditemukan setelah terdengar suara teriakan minta tolong. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com