Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khofifah "Warning" Petugas Penarik Pungli dalam Proses PPDB

Kompas.com - 13/06/2019, 17:52 WIB
Achmad Faizal,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memberi peringatan (Warning), kepada siapapun petugas yang menarik pungutan liar (Pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Timur.

"Untuk PPDB tolong dijaga jangan sampai ada pungutan apapun. Yang terbukti melakukan pungutan akan dikenakan sanksi berat," kata Khofifah, Kamis (13/6/2019).

Dia sudah mengkomunikasikan intruksi itu kepada jajaran Dinas Pendidikan, agar menjaga proses PPDB berjalan bersih sesuai ketentuan pergub yang dikeluarkan.

 

"Jika terbukti, sanksi bisa penonaktifan sampai pembuktian selesai," jelasnya.

Baca juga: Disdik dan Sekolah di Depok Sambut Baik Penghapusan SKTM Saat PPBD

Hingga Kamis, Khofifah mengaku menerima beberapa keluhan warga soal pungutan liar, namun setelah dikroscek ke lapangan, laporan tersebut tidak terbukti.

Sesuai ketentuan proses PPDB SMA, SMK Negeri tahun ajaran 2019/2020 dilakukan dengan menggunakan sistem zonasi. Sistem ini berdasarkan aturan Permendikbud No 51 Tahun 2018.

SKTM Pengganti KIP

Khofifah juga mengingatkan, warga kurang mampu agar memanfaatkan kuota khusus 5 persen untuk mendaftar SMK dan SMA negeri di Jawa Timur.

Jika pendaftar warga miskin tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) kata Khofifah, bisa menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

"Kalau ada anak keluarga miskin mengakses layanan PPDB namun tidak punya KIP, maka mereka bisa mengurus SKTM. Jadi tidak ada lagi laporan warga miskin tidak bisa mendaftar karena tidak punya KIP," ujar Khofifah.

Baca juga: Sistem Zonasi Cegah Kisruh Penerimaan Siswa Baru

Dia mengaku sudah memerintahkan Dinas Pendidikan untuk membuat surat edaran ke sekolah-sekolah guna memperjelas ketentuan pendaftaran PPDB bagi warga tidak mampu ini.

PPDB offline untuk jalur prestasi, jalur perpindahan tugas orangtua, jalur inklusif dan jalur keluarga tidak mampu sudah dimulai tanggal 11 Juni hingga 20 Juni 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com