Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Jaksa Belum Siap, Sidang Mafia Bola Ditunda Pekan Depan

Kompas.com - 13/06/2019, 12:24 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

BANJARNEGARA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus mafia bola di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Jawa Tengah, dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (14/6/2019), ditunda pekan depan.

Sidang yang dibagi dalam dua majelis hakim tersebut berlangsung singkat.

Sidang di ruang Cakra yang dipimpin Hakim Ketua, Heddy Bellyandi dengan terdakwa, Priyanto alias Mbah Pri dan anaknya, Anik Yuni Artikasari alias Tika ditunda Kamis (20/6/2019) pekan depan.

Baca juga: Bupati Banjarnegara dan Putrinya Jadi Saksi Sidang Mafia Bola

 

Kemudian sidang dengan terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih ditunda Selasa (18/6/2019).

Sedangkan sidang di ruang Kartika yang dipimpin Hakim Ketua, Rudito Surotomo dengan terdakwa Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng, Nurul Safarid, dan Mansur Lestaluhu alias Bang Mansur ditunda, Selasa (18/6/2019) pekan depan.

Baca juga: Dijadikan Saksi Sidang Mafia Bola, Sekjen PSSI 2 Kali Tak Hadir

Juru Bicara PN Banjarnegara, Fitria Septriana mengatakan, sidang ditunda pekan depan karena tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.

"Sidang ditunda pekan depan oleh karena jaksa belum siap dengan tuntutannya. Target 11 Juli harus sudah ada putusan, sekarang agendanya tinggal tuntutan, pledoi, kalau ada tanggapan dari JPU dan penasehat hukum," kata Fitria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com