BANJARNEGARA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarnegara menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan kasus mafia bola di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (9/5/2019).
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, Mantan Manajer Persibara sekaligus putri bupati Laksmi Indrayani, Ketua Askab PSSI Banjarnegara I Putu Dodi Mangkikit dan Wakil Manajer Persibara Mukodam.
Budhi Sarwono memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa Johar Lin Eng dengan majelis hakim terdiri dari Rudianto Surotomo, Fitria Septriana, dan Angelia Renata di ruang sidang Kartika.
Baca juga: Kecewa Masalah Bola, Bupati Banjarnegara Mundur dari Ketua Askab PSSI
Budhi Sarwono diminta menceritakan perkenalan dengan Mantan Ketua Asprov PSSI Jateng hingga proses pemberian uang kepada terdakwa Tika melalui putrinya Laksmi Indrayani.
Sedangkan saksi Laksmi Indrayani, I Putu Dodi Mangkikit dan Mukodam memberikan kesaksian untuk terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Majelis hakim di ruang sidang Cakra tersebut terdiri dari Heddy Bellyandi, Farida Pakarya, dan Refi Damayanti.
Baca juga: 6 Terdakwa Kasus Mafia Bola Jalani Sidang di PN Banjarnegara
Dalam sidang Laksmi mengatakan secara keseluruhan telah mentransfer uang sebanyak Rp 1,2 miliar kepada Anik Yuni Artikasari alias Tika. Namun Laksmi mengaku tidak mengetahui secara persis uang tersebut dikirim ke siapa saja.
"Saya tahunya dari rinciannya Tika. Saya percaya Tika, karena Tika anaknya Mbah Pri, Mbah Pri orang kepercayaan Johar Lin Eng," kata Laksmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.