Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Terdakwa Kasus Mafia Bola Jalani Sidang di PN Banjarnegara

Kompas.com - 09/05/2019, 09:01 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANJARNEGARA, KOMPAS.com - Enam terdakwa kasus mafia bola menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Jawa Tengah.

Sidang pertama telah digelar Senin (6/5/2019) dan sidang lanjutan diagendakan hari ini, Kamis (9/5/2019).

Juru bicara PN Banjarnegara, Fitria Septriana mengatakan, sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dihadiri enam terdakwa, yaitu Priyanto alias Mbah Pri dan anaknya, Anik Yuni Artikasari alias Tika.

Kemudian Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng, Nurul Safarid, Mansur Lestaluhu alias Bang Mansur, dan Dwi Irianto alias Mbah Putih.

"Hari ini sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara tersebut dibagi dalam dua majelis hakim," katanya di Kantor PN Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis.

Baca juga: Kalapas Sidoarjo: Tersangka Mafia Bola Vigit Waluyo Terkena Tifus

Majelis Hakim I terdiri dari Rudianto Surotomo, Fitria Septriana, dan Angelia Renata. Mereka akan menyidangkan terdakwa Johar Lin Eng, Nurul Safarid dan Mansur Lestaluhu.

Sedangkan majelis hakim II terdiri dari Heddy Bellyandi, Farida Pakarya, dan Refi Damayanti. Mereka akan menyidangkan terdakwa Mbah Pri bersama anakanya, Tika dan terdakwa Dwi Irianto.

Fitria mengatakan, perkara pidana kasus mafia bola tersebut telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri ke PN Banjarnegara pada 25 April 2019 lalu.

Baca juga: Mafia Bola Dijerat Pasal Penipuan, Penyuapan, hingga Pencucian Uang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com