Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Dana Bimtek, Mantan Ketua DPRD Enrekang Divonis 14 Bulan

Kompas.com - 12/06/2019, 15:47 WIB
Himawan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


MAKASSAR, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPRD Enrekang, Banteng Kadang, divonis hukuman penjara 14 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) Enrekang tahun 2015/2016 silam.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Banteng dihukum 20 bulan penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Agus Rusianto, Banteng dinyatakan bersalah dan terbukti bersalah dalam menggunakan anggaran bimtek yang nilainya Rp 3 miliar lebih.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Bimtek, 3 Mantan Pimpinan dan Sekretaris DPRD Enrekang Ditahan

Untuk itu, politisi Partai Gerindra ini dikenakan pasal Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan subsidair.

"Menyatakan terdakwa Banteng Kadang tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Agus Rusianto, saat membacakan putusan, di PN Tipikor Makassar, Selasa (12/6/2019).

Agus memiliki pertimbangan sehingga Banteng hanya dihukum 14 bulan penjara. Dalam perimbangan yang meringankan, Banteng disebut telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 3.051.110.700 melalui 48 kali penyetoran ke kas daerah Kabupaten Enrekang sehingga kerugian negara telah dipulihkan.

Hukuman serupa juga diberikan kepada dua mantan wakil ketua DPRD Enrekang Arfan Renggong dan Mustiar Rahim, yang juga divonis 14 bulan penjara. Keduanya turut terlibat bersama Banteng Kadang dalam mengelola dana bimtek tersebut.

"Hal-hal yang meringankan karena kerugian negara telah dikembalikan ke kas daerah," imbuh dia.

Menanggapi putusan ringan ini, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Nasaruddin Agussalim mengatakan, masih akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

"Kami masih punya waktu satu minggu untuk mengajukan banding. Tuntutan kami dulu itu 20 bulan penjara," ujar Nasaruddin.

Kasus dugaan korupsi dana bimtek di Kabupaten Enrekang ini mulai terkuat saat penyidik tipikor Polda Sulsel menyelidiki kasus ini.

Baca juga: Ketua DPRD Enrekang dan 2 Wakilnya Jadi Tersangka Korupsi Bimtek

 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Soendani mengatakan, kegiatan bimtek oleh DPRD Enrekang ini digelar di 7 Kota di Indonesia yakni di Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Lombok dan Bali.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp 855.095.650 dari total anggaran kegiatan sebesar Rp 3,6 Miliar.

Ada tujuh tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Sulsel. Selain tiga mantan pimpinan DPRD Enrekang, sekretaris DPRD Enrekang Sangkala juga ditetapkan tersangka.

Selain itu, tiga penyelenggara atau EO kegiatan ini juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Gunawan, Nawir, dan Nurul Hasmi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com