Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana Bimtek, 3 Mantan Pimpinan dan Sekretaris DPRD Enrekang Ditahan

Kompas.com - 04/12/2018, 16:01 WIB
Hendra Cipto,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


MAKASSAR, KOMPAS.com – Setelah menetapkan 7 orang tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel akhirnya menahan 3 mantan pimpinan dan sekretaris DPRD Kabupaten Enrekang.

3 mantan pimpinan DPRD Enrekang itu masing-masing, H Banteng Kadang alias Banteng alias Bapa Anda (mantan Ketua DPRD) yang kini masih berstatus anggota DPRD Enrekang, Arfan Renggong alias Bapa Rey (Wakil Ketua 1 DPRD), Mustiar Rahim alias Mustiar (Wakil Ketua II DPRD), dan Sangkala (Sekretaris DRPD).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Dicky Sondani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/12/2018) mengatakan, 3 mantan pimpinan dan Sekretaris DPRD Enrekang tersebut ditahan mulai Senin (3/12/2018).

Baca juga: Jokowi Minta Daerah Contoh DKI dan Jateng soal Pencegahan Korupsi

Keempat tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) Kabupaten Enrekang.

“Keempat tersangka ditahan di rumah tahanan Direktorat Tahti Polda Sulsel selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 3 Desember 2018, dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD Enrekang Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016,” kata dia.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni Gunawan, Nawir, dan Nurul Hasmi, dari Event Organizer (EO) atau pihak yang menyelenggarakan kegiatan mangkir dari panggilan penyidik, Senin (4/12/2018), dengan alasan sedang mengerjakan event di Jakarta.

Baca juga: Bantah Prabowo, Jokowi Tolak Anggapan Korupsi Indonesia seperti Kanker Stadium 4

“Anggota sudah berangkat ke Jakarta untuk melakukan penjemputan terhadap ketiga tersangka lainnya,” ujar dia.

Dicky mengatakan, kegiatan Bimtek oleh DPRD Enrekang ini digelar di 7 Kota di Indonesia yakni di Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Lombok dan Bali.

Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp 855.095.650 dari total anggaran kegiatan sebesar Rp 3,6 Miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com