Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Suap Rp 1,2 Miliar Kepala Imigrasi Mataram, 3 Orang Jadi Tersangka hingga Uang Suap Ditaruh Tong Sampah

Kompas.com - 29/05/2019, 13:25 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie, resmi menjadi tersangka kasus suap senilai Rp 1,2 miliar.

Selain Kurniadi, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin.

KPK juga menetapkan Direktur PT Wisata Bahagia Liliana Hidayat sebagai tersangka terduga pemberi suap.

Menurut KPK, uang tersebut berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik PPNS imigrasi di Kanim Mataram, tentang penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Suap terkait masalah izin tinggal

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/5/2019). KPK menahan Kurniadie bersama Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin serta pihak swasta Direktur PT Wisata Bahagia selaku pengelola Wyndham Sundancer Lombok Liliana Hidayat seusai operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal WNA di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 dengan nilai suap sebesar Rp1,2 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/WPA.ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/5/2019). KPK menahan Kurniadie bersama Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin serta pihak swasta Direktur PT Wisata Bahagia selaku pengelola Wyndham Sundancer Lombok Liliana Hidayat seusai operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal WNA di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 dengan nilai suap sebesar Rp1,2 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/WPA.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Alexander Marwata mengatakan, proses penangkapan sejumlah orang terkait dugaan suap kepada 2 pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram dimulai sejak 27 Mei 2019.

"Tim KPK mendapatkan informasi telah terjadi penyerahan uang dari LIL (Liliana) ke YRI (Yusriansyah). Diduga penyerahan uang tersebut berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik PPNS imigrasi di Kanim Mataram tentang penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019," kata Alex.

Setelah itu, KPK mendalami informasi tersebut dan akhirnya melakukan operasi tangkap tangan di Mataram dan Sekotong, Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: Suap Rp 1,2 Miliar untuk Pejabat Imigrasi Mataram Diserahkan lewat Tong Sampah

2. Operasi tangkap tangan dilakukan selama dua hari

Direktur PT Wisata Bahagia selaku pengelola resort Wyndham Sundancer Lombok Liliana Hidayat mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/5/2019). KPK menahan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie bersama Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin serta Liliana Hidayat seusai operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal WNA di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 dengan nilai suap sebesar Rp1,2 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/WPA.ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Direktur PT Wisata Bahagia selaku pengelola resort Wyndham Sundancer Lombok Liliana Hidayat mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/5/2019). KPK menahan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie bersama Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin serta Liliana Hidayat seusai operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal WNA di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 dengan nilai suap sebesar Rp1,2 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/WPA.

Petunjuk terus didalami dan operasi pun membuahkan hasil. KPK menangkap sejumlah orang dan barang bukti.

"Setelah beberapa petunjuk awal kami ungkap, tim segera melakukan kegiatan penyelidikan hingga kegiatan tangkap tangan di Mataram dan Sekotong, Nusa Tenggara Barat, Senin dan Selasa, 27 hingga 28 Mei 2019," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019) malam.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin, dan Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok Liliana Hidayat.

Selain itu, KPK mengamankan staf Liliana bernama Wahyu; General Manager Wyndham Sundancer Lombok Joko Haryono dan dua penyidik pegawai negeri sipil pada Kantor Imigrasi Kelas I Mataram bernama Bagus Wicaksono dan Ayub Abdul Muqsith.

Baca Juga: Dua Pejabat Imigrasi Mataram Diduga Terima Suap Rp 1,2 Miliar

3. KPK amankan sejumlah uang yang diduga untuk suap

Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/5/2019). KPK menahan Yusriansyah Fazrin beserta  Kepala Kantor Imigrasi Mataram Kurniadie dan Direktur PT Wisata Bahagia selaku pengelola Wyndham Sundancer Lombok Liliana Hidayat seusai operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal WNA di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 dengan nilai suap sebesar Rp1,2 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/WPA.ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/5/2019). KPK menahan Yusriansyah Fazrin beserta Kepala Kantor Imigrasi Mataram Kurniadie dan Direktur PT Wisata Bahagia selaku pengelola Wyndham Sundancer Lombok Liliana Hidayat seusai operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal WNA di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 dengan nilai suap sebesar Rp1,2 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/WPA.

Pada Senin sekitar pukul 21.45 WITA tim penyidik KPK mengamankan Yusriansyah dan Ayub di sebuah hotel di Mataram. Tim menemukan uang sebesar Rp 85 juta dalam beberapa amplop.

"Secara paralel, tim mengamankan LIL (Liliana), WYU (Wahyu) dan JHA (Joko) di Wyndham Sundancer Lombok pada pukul 22.00 WITA," ujar Alex.

Kemudian, tim KPK mengamankan Kurniadie di rumah dinasnya di kawasan Jalan Majapahit, Mataram pada Selasa dini hari.

Keenam orang yang diamankan dibawa ke Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Di Polda NTB, tim juga memanggil beberapa pihak yang diduga menerima uang terkait pokok perkara ini, hingga BWI (Bagus) dan 13 orang yang datang mengembalikan uang dengan total Rp 81,5 juta," kata Alex.

Baca Juga: KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Suap Pejabat Imigrasi Mataram

4. KPK tetapkan 3 tersangka

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Irjen Kemenkumham Jhoni Ginting dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (28/5/2019)DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Irjen Kemenkumham Jhoni Ginting dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (28/5/2019)

Berdasar hasil pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan Direktur PT Wisata Bahagia Liliana Hidayat sebagai tersangka terduga pemberi suap.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Alexander Marwata Selasa (28/5/2019) malam.

KPK menduga adanya pemberian suap dari Liliana kepada Kurniadie dan Yusriansyah terkait penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Total kesepakatan pemberian uang antara Liliana dan Kurniadie serta Yusriansyah sebesar Rp 1,2 miliar.

Baca Juga: Kepala Imigrasi Terjaring OTT, Diduga Terkait Izin Tinggal Wisatawan Asing

5. Uang suap ditaruh di tong sampah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dua pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar. DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dua pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar.

Dari hasil pemeriksaan KPK, uang suap sebesar Rp 1,2 miliar yang diduga diberikan kepada dua pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram sempat diletakkan di tong sampah dan ember merah.

KPK menduga uang suap itu dari Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat.

"Metode penyerahan uang yang digunakan tidak biasa, yaitu, LIL (Liliana) memasukan uang sebesar Rp 1,2 miliar ke dalam keresek hitam dan memasukan keresek hitam pada sebuah tas," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Sementara itu, Kurniadie dan Yusriansyah dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Liliana disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: KPK Tetapkan Kepala Kantor Imigrasi Mataram sebagai Tersangka

Sumber: KOMPAS.com (Dylan Aprialdo Rachman, Fitri Rachmawati)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com