Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Makassar Sidang 112 Petugas KPPS yang Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu

Kompas.com - 09/05/2019, 18:31 WIB
Himawan,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sebanyak 112 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, disidangkan di kantor Bawaslu Makassar terkait dugaan pelanggaran administrasi dan penghitungan surat suara C1 pada pelaksanaan Pemilihan Umum (17/4/2019) lalu. 

112 petugas KPPS ini berasal dari 16 TPS. Busman Said, salah satu pelapor yang juga merupakan anggota tim TKD Kota Makassar mengatakan bahwa pelaporan ini berdasarkan profesionalisme tentang tata cara PPS dalam menjalankan tugasnya berlandaskan PKPU. 

"Artinya begini, masa tingkat pemahaman kecil seperti pengisian C1 aja, ada kesalahan di 16 TPS loh. Nah ini kan komando. Kita pertanyakan rekrutmen teman-teman di PPS gimana, kemudian pelaksanaan bimtek. Jadi ini garis komando dari atas," kata Busman saat ditemui usai sidang yang digelar di Bawaslu, Kamis (9/5/2019).

Baca juga: Komisioner KPUD Sempat Menghilang di Jayapura, Hasil Pemilu di Yahukimo Direkapitulasi Ulang

Busman menambahkan, pelaporan ini juga merupakan hasil koreksi pelaksanaan Pemilu di Kota Makassar yang masih banyak diliputi kesalahan.

Ia mencontohkan, salah satunya ialah penjumlahan suara sah ditulis di penjumlahan suara yang tidak sah.

"Kami ingin KPU bertanggung jawab dengan masalah seperti ini," imbuhnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari mengungkapkan bahwa proses sidang ini masih akan berlanjut dan dikaji oleh timnya.

Ia menyebut, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dari terlapor terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh ratusan petugas KPPS tersebut.

Baca juga: Real Count KPU, Jokowi-Maruf Unggul di Bangka Belitung

"Ada lima dokumen yang dijadikan alat bukti pelapor. Kita besok rencana mengundang panwascam dan PPK untuk mengklarifikasi apakah yang disampaikan pelapor ini itu juga dokumen yang dibawa ke tingkat kecamatan," kata Nursari saat ditemui di kantornya.

Nursari menerangkan bahwa soal profesionalisme kinerja KPPS yang dilaporkan pelapor tetap akan diproses oleh pihaknya.

"Misalnya kalau ada pelanggaran disitu kami akan proses. Tapi sekarang belum kita simpulkan karena masih dalam tahap pembuktian," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com