Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KPUD Sempat Menghilang di Jayapura, Hasil Pemilu di Yahukimo Direkapitulasi Ulang

Kompas.com - 09/05/2019, 17:39 WIB
Dhias Suwandi,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Bawaslu Papua menyatakan ragu atas validitas data hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 yang akan dibacakan oleh KPUD Yahukimo.

Keraguan tersebut muncul karena para komisioner KPU Yahukimo sempat menghilang selama tiga hari di Kota Jayapura.

Karenanya Bawaslu merekomendasikan agar dilakukan rekapitulasi ulang terhadap hasil pleno kabupaten (DB1) dengan pembanding dokumen hasil pleno tingkat distrik (DA1).

"Teman-teman KPU Yahukimo secara prosedur telah melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU RI nomor 4 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kabupaten karena proses perekapan untuk DB1DPR RI, DPD dan DPRP tidak dilakukan dalam ruang rapat pleno rekapitulasi," ujar Anggota Komisioner Bawaslu Papua, Anugerah Patah, di Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara tingkat Provinsi Papua pada Pemilu 2019, di Kota Jayapura, Kamis (9/05/2019).

Baca juga: Ketua PPD Jayapura Utara Diduga Hambat Pleno, Bawaslu: Orangtuanya Ternyata Caleg

Dari kronologis yang diungkapkan Patah, pada 5 Mei 2019 lalu, komisioner Bawaslu Yahukimo bersama dua staff KPU Yahukimo datang mengantarkan kotak suara tersegel kepada "help desk" Situng KPU yang ada di Grand Abe Hotel lantai 7.

"Anggapan kami bersama KPU Papua menganggap bahwa semua dokumen hasil rekap suara tingkat kabupaten ada disitu. Yang kita sayangkan harusnya (kotak suara itu) diantar oleh komisioner KPU Yahukimo," tuturnya.

Kemudian pada Rabu (8/05/2019) para komisioner KPU Yahukimo didapati membawa karton biru di lobi Grand Abe Hotel yang kemudian langsung diambil oleh Bawaslu Papua dan dibawa ke lantai 7.

"Tadi malam kita memeriksa dokumen itu dan kita tanyakan. Ternyata dalam karton biru ada DB1, sedangkan dalam kotak suara yang tersegel itu tidak ada DB1," kata Patah.

Indikasi adanya perubahan hasil rekapitulasi tingkat distrik pada pleno Kabupaten Yahukimo pun menguat, meski dugaan tersebut dibantah oleh para komisioner KPU Yahukimo.

Terlebih, tidak adanya data pembanding yang dipegang oleh para saksi Parpol dan Bawaslu, kata Patah, membuat pihaknya mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukannya rekapitulasi ulang 51 distrik yang ada di Yahukimo.

"Para saksi Parpol tidak memegang salinan DA1, Bawaslu juga tidak pegang. Jadi tidak ada data pembanding," cetusnya.

Baca juga: 744 TPS di Kota Jayapura Ikut Pemilu Susulan, Ini Penyebabnya

Sementara Ketua KPU Papua Theodorus Kossay menyayangkan dengan tindakan yang dilakukan komisioner KPU Yahukimo.

Menurut dia, KPU Papua mendapat laporan bila proses rekapitulasi suara Kabupaten Yahukimo dilakukan di Distrik Dekai.

"Kami meyakini itu karena ada sejumlah dokumen dalam kotak suara ada di sini. Ternyata sampai di sini yang kita dengar rekapnya diluar," ucapnya.

Pada Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi Papua pada Pemilu 2019, Kamis siang, ketika Ketua KPU Yahukimo, Didimus Busup hendak membuka kotak biru yang tersegel, intrupsi sudah dilakukan oleh saksi Parpol yang mempertanyakan kebasahan tempat penyimpanan dokumen hasil Pemilu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com