KOMPAS.com - Surat Pengumuman Nomor 4 Tahun 2019 tentang Menyambut dan Menghormati Bulan Suci Ramadhan 1440 H/2019 M dari Wali Kota Malang Sutiaji, menjadi sorotan masyarakat.
Isi surat tersebut meminta warga non-muslim untuk tidak makan, minum dan merokok secara demonstratif selama Ramadhan.
Sutiaji menjelaskan, kata demonstratif tersebut berarti tidal ada warga yang merokok dan makan dan minum di ruang terbuka.
Berikut ini fakta terkait polemik imbauan Wali Kota Malang Sutiaji:
Kutipan dalam surat imbauan Wali Kota Malang Sutiaji, pada bagian B poin 2 tertulis demikian:
'mengusahakan untuk tidak makan minum serta merokok secara demonstratif baik di warung ataupun di tempat lainnya atau perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu perasaan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan'.
"Orang-orang sudah tahu (maksud surat pengumuman). Warung yang buka, dibuat tertutup. Kalau dijelaskan jadi panjang. Kalau bahasa edaran kan begitu," kata Sutiaji, saat ditemui di Balai Kota Malang, Selasa (7/5/2019).
Baca Juga: Pemkot Malang Imbau Non-Muslim Tidak Makan, Minum, dan Rokok Secara Demonstratif
Menurut Sutiaji, penyusunan surat pengumuman itu sudah melibatkan unsur dari tokoh agama selain Islam.
"Lah, itu kan sudah dikumpulkan semua orang-orang beragama lain itu. Membuat ini (surat pengumuman), gimana. Sebelum surat itu diedarkan ini gimana, sudah diajak bicara," ujar dia.
Seperti diketahui, surat imbauan Wali Kota Sutiaji menjadi sorotan masyarakat. Dalam surat tersebut, Sutiaji meminta warga non-muslim untuk tidak merokok, makan dan minum secara demonstratif selama bulan puasa.
Sutiaji menyebut, jika ada warung makan yang tetap buka dan dibiarkan terbuka, dikhawatirkan ada aksi yang tidak diinginkan dari ormas-ormas tertentu.
"Terus warung yang enggak ditutup, mungkin buka itu kan mereka sendiri, tapi ketika enggak ditutup khawatir. Ketika itu tidak kita lakukan imbauan, nanti ada orang lain (sweeping)," kata dia.