Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedapatan Berduaan dengan Istri Orang, Polisi Ditangkap Propam

Kompas.com - 06/05/2019, 11:08 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) menangkap seorang oknum anggota kepolisian setempat, karena kedapatan sedang berduaan dengan istri orang.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, oknum polisi yang ditangkap itu berinisial MMM.

"Yang bersangkutan ditangkap bersama seorang perempuan berinisial TIR yang bukan istrinya, di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Kamis (2/5/2019) malam," ungkap Jules kepada Kompas.com, Senin (6/5/2019).

Baca juga: Tiga Oknum Polisi Ditangkap Nyabu Bersama Seorang Wanita di Kamar Hotel

Menurut Jules, MMM telah memiliki istri. Begitu juga dengan TIR yang sudah bersuami.

Bahkan kata Jules, keduanya pernah dilaporkan ke Polda NTT oleh istri dan suaminya masing-masing pada awal tahun 2019 lalu. Namun, meski telah dilaporkan, tetapi MMM dan TIR tetap menjalin hubungan.

Setelah menerima lapor, kata Jules, Bidang Propam Polda NTT melakukan penyelidikan mengincar keduanya.

Baca juga: Diduga Memakai dan Terlibat Bisnis Sabu, Seorang Polisi Ditangkap

"Kasus tersebut sudah ditangani dan diproses oleh Propam," ujar Jules.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah Wakil Kapolda NTT Brigjen Pol Johny Asadoma, mengatakan, akan menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran.

"Tergantung hasil pemeriksaannya, jika terbukti maka kami akan tindak," ujar Johny singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com