Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Pelaku Pembakaran Mobil dan Motor Polisi Ditangkap

Kompas.com - 21/10/2018, 23:01 WIB
Defriatno Neke,
Khairina

Tim Redaksi


BUTON, KOMPAS.com — Tak membutuhkan waktu lama, polisi menangkap 7 orang pelaku yang diduga melakukan pembakaran 1 unit mobil patroli dan 7 unit motor polisi di Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

“Ada 7 orang yang sudah kami tahan dan kami proses sesuai dengan aturan yang ada. Statusnya mereka sudah tersangka dan kami tahan,” kata Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen (Pol) Iriyanto seusai meninjau lokasi kejadian di Desa Lawele, Minggu (21/10/2018) malam.

Iriyanto menambahkan, tidak menutup kemungkinan pelaku pembakaran mobil dan motor polisi akan bertambah karena pihaknya saat ini terus melakukan pengembangan.

Tujuh orang pelaku tersebut ditangkap anggota Reskrim Polres Buton dibantu anggota Direskrimum Polda Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Tak Diizinkan Joget, Warga Bakar Mobil dan Motor Polisi

Kejadian ini berawal dari acara pesta panen. Masyarakat kemudian meminta acara dilanjutkan dengan acara joget atau hiburan malam.

Namun, pihak kepolisian tidak mengizinkan. Akibatnya, masyarakat melempar batu ke arah anggota Polres.

Anggota Polres Buton membalas dengan tembakan gas air mata ke arah lemparan batu  sehingga masyarakat melakukan aksinya dengan lemparan batu secara bertubi-tubi.

Polisi kemudian mundur dan masyarakat melakukan aksi pembakaran 7 unit kendaraan patroli motor Dalmas dan 1 unit Patwal Lantas.

Selain itu, satu orang anggota polisi mengalami luka di kepala akibat lemparan batu.

Saat ini situasi telah kondusif, dan polisi masih melakukan penjagaan di sekitar lokasi kejadian. 

Kompas TV Pesilat Malaysia, Mohammad Al Jufferi Jamari mengamuk setelah kalah dari pesilat Indonesia.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com