Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Ada Penggelembungan Suara, 6 Saksi di Tingkat Kecamatan Walk Out

Kompas.com - 02/05/2019, 18:42 WIB
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia ,
Rachmawati

Tim Redaksi

TAKENGON, KOMPAS.com - Saksi enam partai politik melalukan walk out saat penghitungan suara di tingkat kecamatan di Kabupaten Aceh Tengah 30 April 2019 lalu.

Partai yang menolak hasil pleno rekapitulasi suara di Kecamatan Linge adalah Partai Aceh, PAN, PPP, Partai Daulat Aceh, Partai Naggroe Aceh dan Partai Nasdem.

Mereka melakukan aksi walk out setelah menemukan sejumlah kejanggalan saat perhitungan suara di kantor camat setempat kala itu.

Baca juga: KPU Kota Makassar Baru Terima Rekapitulasi Surat Suara dari 6 Kecamatan

Saksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Iwan Pelita saat konferensi pers Kamis (2/5/2019) mengatakan pihaknya telah mendesak PPK Linge untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Linge, karena ditemukan dugaan pengelembungan suara oleh oknum penyelenggara.

Saat konferensi pers, Iwan didamping empat saksi partai dan Ketua PPP, serta Ketua Partai Aceh (PA).

"Kita merasa dirugikan karena kami memegang bukti adanya satu orang pemilih yang saat ini berada di luar daerah dengan nama Sabirin, ikut memilih saat pemilihan berlangsung," kata Iwan.

Baca juga: Hasil Pleno KPU Sawahlunto, Prabowo-Sandi Menang Telak 81,58 Persen Suara

Selain itu,  ada puluhan pemilih yang tidak menandatangani absen kehadiran sesuai lembar Model C7, sehingga kecurigaan adanya upaya penggelembungan suara semakin menguat.

"Kita temui 39 pemilih tidak menandatangai absen kehadiran di lembar C7, sehingga dalam peristiwa ini diduga terjadi kecurangan di tingkat kecamatan," ujarnya.

Temuan ini lanjutnya, sudah disampaikan kepada para pihak di kecamatan, tetapi tidak direspon oleh PPK setempat. Namun Panwaslu Kecamatan Linge menanggapi hal itu dengan mengeluarkan surat rekomendasi PSU.

"Kita apresiasi panwaslu kecamatan atas rekomendasi ini, karena sangat merugikan partai yang lain," terang Iwan.

Ia menambahkan, pada saat rekapitulasi di tingkat PPK ada enam saksi partai yang mengetahui adanya selisih jumlah suara dengan pemilih yang hadir. Mleihat hal itu, mereka sempat melakukan walk out pada 30 April 2019 lalu.

"Kami tidak menandatangani hasil pleno ditingkat kecamatan karena tidak setuju dengan hasilnya. Apalagi sudah ada surat rekomendasi panwaslu kecamatan," tambah Iwan.

Baca juga: Sosok Prabowo Dinilai Tak Dongkrak Suara PAN

Terkait peritiwa tersebut, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah telah mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kecamatan itu. Mereka membenarkan telah terjadi kesalahan berdasarkan pengamatan panwaslu kecamatan dan para saksi partai.

Berdasarkan salinan surat yang diterima Kompas.com, Panwascam Linge melayangkan surat Tanggal 30 April, dengan tujuan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Linge, dengan Nomor: 29/ BAWASLU.AC.08/IV/2019 untuk melaksanakan PSU di TPS 26 dan 27 Desa Owaq, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, karena sejumlah temuan di TPS 01/ 26 dan 02/ 27.

Baca juga: Kenakan Kostum Iron Man di Baliho Kampanye, Caleg Ini Raih Suara Terbanyak di Pekanbaru

Saat dihubungi Kompas.com melalui seluler, Rusli, Panwaslu Kecamatan Linge, membenarkan surat itu dikeluarkan oleh pihaknya.

Namun Rusli mengaku sedang memberikan klarifikasi kepada Komisoner Panwaslu Kabupaten, sehingga belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

"Nanti saya hubungi kalau sudah selesai klarifikasi. Saya sedang dikantor Panwaslu untuk mengklarifikasi," jelas Rusli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com