Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Sidang Artis VA di PN Surabaya, Dugaan Pria Pemesan VA adalah Oknum Polisi hingga Jaksa Sulit Temukan Pria Berinisial RS

Kompas.com - 30/04/2019, 13:33 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tim kuasa hukum artis VA menemukan sosok pria berinisial HH yang diduga memesan artis VA, di dalam rekening koran milik salah satu mucikari TN.

Hal itu diungkapkan oleh Milano, salah satu kuasa hukum VA, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/4/2019). Sosok HH itu tercatat telah mengirim sejumlah uang senilai Rp 80 juta kepada TN.

Selain itu, kuasa hukum menduga HH adalah seorang oknum polisi di Polda Jawa Timur. Untuk itu, kuasa hukum VA mendesak untuk menghadirkan sosok pria pemesan artis VA.

Namun demikian, tim Kejaksaan Negeri Surabaya mengakui tidak banyak memiliki petunjuk untuk menemukan RS. Kejati Jatim pun masih memburuk sosok pria berinisial RS tersebut.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Kuasa hukum artis VA temukan bukti baru, pria berinisial HH

Tim kuasa hukum artis VA menunjukkan bukti transaksi rekening koran, Senin (29/4/2019)KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Tim kuasa hukum artis VA menunjukkan bukti transaksi rekening koran, Senin (29/4/2019)
Tim kuasa hukum artis VA mengaku memiliki petunjuk baru tentang misteri pria pemesan artis VA.

Dalam rekening TN, salah satu mucikari artis VA, uang senilai Rp 80 juta itu ditransfer oleh seseorang berinisial HH.

Menurut Milano, salah satu kuasa hukum artis VA, nama HH muncul dalam print out rekening koran milik mucikari TN. Hal itu dia jelaskan usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/4/2019).

"Bahwa ada bukti rekening koran jika ada uang Rp 80 juta ditransfer oleh HH ke rekening TN untuk layanan prostitusi artis VA," kata dia.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Sosok yang Mentransfer Uang 80 Juta ke Mucikari Artis VA

2. Tim kuasa hukum tuding kasus VA hanya rekayasa, ini alasannya

Ilustrasi prostitusi online.THINKSTOCK Ilustrasi prostitusi online.

Milano menjelaskan, HH adalah oknum dari Polda Jawa Timur. Namun, dia tidak menyebut jabatan dan posisi HH di Polda Jawa Timur.

"Kecurigaan kami kasus ini adalah rekayasa," kata dia.

Bukti tersebut disampaikannya dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang sebelumnya.

"Kami berharap dengan munculnya fakta ini akan menjadi pertimbangan hakim apakah sidang layak diteruskan atau tidak," ucap dia.

Sebelumnya, dalam kasus ini, VA didakwa telah mentransmisikan dan mendistribusikan konten asusila pada muncikari prostitusi online ES alias S.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com