Salin Artikel

5 Fakta Sidang Artis VA di PN Surabaya, Dugaan Pria Pemesan VA adalah Oknum Polisi hingga Jaksa Sulit Temukan Pria Berinisial RS

KOMPAS.com - Tim kuasa hukum artis VA menemukan sosok pria berinisial HH yang diduga memesan artis VA, di dalam rekening koran milik salah satu mucikari TN.

Hal itu diungkapkan oleh Milano, salah satu kuasa hukum VA, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/4/2019). Sosok HH itu tercatat telah mengirim sejumlah uang senilai Rp 80 juta kepada TN.

Selain itu, kuasa hukum menduga HH adalah seorang oknum polisi di Polda Jawa Timur. Untuk itu, kuasa hukum VA mendesak untuk menghadirkan sosok pria pemesan artis VA.

Namun demikian, tim Kejaksaan Negeri Surabaya mengakui tidak banyak memiliki petunjuk untuk menemukan RS. Kejati Jatim pun masih memburuk sosok pria berinisial RS tersebut.

Berikut ini fakta lengkapnya:

Dalam rekening TN, salah satu mucikari artis VA, uang senilai Rp 80 juta itu ditransfer oleh seseorang berinisial HH.

Menurut Milano, salah satu kuasa hukum artis VA, nama HH muncul dalam print out rekening koran milik mucikari TN. Hal itu dia jelaskan usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/4/2019).

"Bahwa ada bukti rekening koran jika ada uang Rp 80 juta ditransfer oleh HH ke rekening TN untuk layanan prostitusi artis VA," kata dia.

Milano menjelaskan, HH adalah oknum dari Polda Jawa Timur. Namun, dia tidak menyebut jabatan dan posisi HH di Polda Jawa Timur.

"Kecurigaan kami kasus ini adalah rekayasa," kata dia.

Bukti tersebut disampaikannya dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang sebelumnya.

"Kami berharap dengan munculnya fakta ini akan menjadi pertimbangan hakim apakah sidang layak diteruskan atau tidak," ucap dia.

Sebelumnya, dalam kasus ini, VA didakwa telah mentransmisikan dan mendistribusikan konten asusila pada muncikari prostitusi online ES alias S.

VA pun dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menjelaskan, pihaknya terus memburu pria pemesan artis VA untuk dihadirkan di persidangan. Kejaksaan mengalami kesulitan karena petunjuk tentang sosok yang disebut berinisial RS sangat minim.

"Petunjuk memang sangat minim. Bahkan di surat berita acara pemeriksaan, fotonya saja tidak ada. Tapi kami terus berkoordinasi dengan penyidik polisi untuk menghadirkan pria yang dimaksud," kata Kepala Kejati Jatim, Sunarta, Senin (29/4/2019).

Surat panggilan saksi yang diluncurkan jaksa, menurut dia, juga dikembalikan karena alamatnya tidak jelas.

Alamat tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan atas nama Rian Subroto alias RS.

Menurut Sunarta, tidak adanya RS tidak menghalangi jalannya sidang perkara prostitusi online dan perkara asusila dengan terdakwa artis VA.

"Sidang jalan terus, masak karena menunggu 1 orang sidangnya berhenti," ucapnya.

Jika memang nanti jaksa gagal menghadirkan RS, maka sesuai aturan perundangan yang berlaku, keterangan saksi akan didengarkan kepada hakim melalui berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat polisi.

"Nanti jaksa yang akan membacakan BAP saksi RS," katanya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum artis VA mendesak jaksa untuk menghadirkan pria pemesan artis VA. Kehadiran RS dianggap penting untuk mengungkap fakta sebenarnya kasus yang dituduhkan kepada artis FTV itu

Tim kuasa hukum artis VA berjanji akan membantu jaksa dan kepolisian untuk mencari keberadaan pria pemesan artis VA, agar bisa dihadirkan dalam persidangan.

Mereka bahkan bersedia membiayai pamflet pengumuman yang memasang gambar pria yang berinisial RS itu.

"Kami siap membiayai pamflet termasuk jika harus memasang iklan di media massa," kata Abdul Malik, salah satu tim kuasa hukum artis VA, Kamis (25/4/2019).

Dia meminta penegak hukum untuk tidak main-main dalam perkara yang melibatkan artis peran FTV tersebut.

"Jika memang tidak melanggar hukum jangan dipaksakan," jelasnya.

Dia berharap dalam proses sidang kliennya, pria pemesan artis VA yang disebut seorang pengusaha asal Lumajang Jawa Timur itu harus dihadirkan sebagai saksi untuk melengkapi kontruksi hukum di hadapan hakim.

Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal)

https://regional.kompas.com/read/2019/04/30/13330671/5-fakta-sidang-artis-va-di-pn-surabaya-dugaan-pria-pemesan-va-adalah-oknum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke