Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadis di Bawah Umur Diperkosa Pria yang Ancam Sebarkan Foto Bugilnya

Kompas.com - 29/04/2019, 17:24 WIB
Wijaya Kusuma,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


YOGYAKARTA, KOMPAS.com - NA, warga Desa Balerejo, Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah diringkus polisi. Sebab, pria berusia 23 tahun itu diduga telah memperkosa anak di bawah umur.

Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi mengatakan, awalnya pelaku berkenalan dengan AN (16) warga Magelang, Jawa Tengah, di media sosial Facebook.

"Setelah berkomunikasi cukup intens keduanya saling bertukar nomor WhatsApp (WA)," ujar Danang, dalam jumpa pers, Senin (29/4/2019).

Baca juga: Fakta Kasus Siswa SD dan SMP Perkosa Siswi SMA di Probolinggo, Nonton Video Porno di Ponsel Orangtua hingga Tak Ditahan Polisi

Danang menuturkan, saat itu pelaku meminta untuk video call dengan korban. Di video call inilah pelaku merayu meminta korban untuk tak mengenakan pakaian.

Saat korban tanpa busana, pelaku lalu men-screenshot atau mengambil tangkapan layar adegan tersebut. Hal itu dilakukan pelaku tanpa sepengetahuan korban.

Selang beberapa hari, pelaku mengajak bertemu korban. Setelah bertemu, korban diboncengkan menuju rumah kosong di daerah Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.

"Di rumah ini pelaku memperkosa korban. Pelaku mengancam kalau tidak mau menuruti keinginanya, foto bugil itu akan disebarkan," ujar Danang.

Tak hanya sekali, pelaku kembali mengajak korban untuk bertemu dan berhubungan badan.

Korban kembali diancam akan disebarkan foto tanpa busananya jika tidak menuruti. Korban pun kembali menuruti karena takut dengan ancaman pelaku.

Baca juga: Ini Alasan Siswa SD dan SMP yang Perkosa Siswi SMA Tidak Ditahan

Akhirnya, korban yang merasa tidak tahan dengan ancaman dan perlakuan pelaku, memberanikan diri untuk melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Ngaglik.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku di Magelang, Jawa Tengah. "Tersangka kami tangkap pada 27 April 2019 di Magelang," ujar dia.

Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 76 huruf e Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com