Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering Nonton Video Porno, Siswa SD dan SMP Perkosa Siswa SMA Hingga Melahirkan

Kompas.com - 15/04/2019, 16:58 WIB
Ahmad Faisol,
Rachmawati

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - MMH (18) dan MWS (13), dua remaja asal Desa Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo memperkosa AZ (18) hingga hamil dan melahirkan.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto saat dikonfirmasi Kompas.com Senin (15/4/2019) mengatakan, MWS, salah satu pelaku pemerkosaan masih duduk di bangku kelas VI SD, sedangkan MMH, pelaku lainnya masih SMP karena pernah tidak naik kelas.

Mereka memperkosa AZ (18) yang masih duduk di kelas 1 SMA hingga hamil dan keluarga baru tahu kejadian tersebut setelah korban melahirkan.

Baca juga: Pimpinan Pesantren Tersangka Kasus Perkosaan Terdaftar sebagai Caleg di Aceh Tengah

Peristiwa asusila itu terjadi pada 2 April 2018, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, pelaku MMH dan ZA yang tinggal serumah sedang berada dalam rumah yang sepi. Pelaku kemudian mengajak AZ melakukan hubungan selayaknya hubungan suami istri, namun AZ menolak.

Pelaku kemudian mengancam korban akan diusir dari rumahnya jika menolak. Pada aksi pemerkosaan ke sekian kalinya, MMH mengajak temannya, MWS.

“MMH dulu yang melakukan, baru MWS itu. Tapi pelaku MWS ini yang sampai berkali-kali menyetubuhi korban. Aksi bejat kedua pelaku itu dilakukan karena terpengaruh kebiasaan nonton video porno. Sehingga, saat melihat korban seorang diri di rumahnya, pelaku langsung memiliki pikiran buruk," jelasnya Senin (15/4/2019).

Baca juga: Polisi Ringkus Tokoh Masyarakat Pelaku Perkosaan Gadis Difabel

Eddwi menjelaskan, korban merupakan keponakan ibu MMH. Sejak korban masih berusia lima tahun. dia tinggal serumah dengan pelaku.

Dua pelaku yang masih di bawah umur terjerat pasal 76 D Jo pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Namun, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan kejaksaan karena pelaku masih di bawah umur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com