KOMPAS.com - Polisi memutuskan untuk tidak menahan dua siswa yang diduga pelaku perkosaan seorang AZ (18), siswi SMA di Probolinggo.
Kedua tersangka MWS dan MMH, yang masih berstatus siswa SD dan SMP, diberi kesempatan untuk mengikuti ujian sekolah.
Namun demikian, Kanit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Bripka Reni mengatakan, usai ujian selesai, polisi akan melanjutkan proses kasus tersebut.
Berikut ini fakta kasus perkosaan siswi SMA di Probolinggo:
MMH dan MWS, yang memerkosa siswa SMA hingga korban hamil dan melahirkan, tidak ditahan polisi. Polisi memberikan kelonggaran karena akan mengikuti ujian sekolah.
Kanit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Bripka Reni saat dikonfirmasi Kompas.com , Selasa (16/4/2019) menyampaikan, jika ujian sudah selesai, polisi akan kembali memproses kasus tersebut.
Status kedua pelaku yang masih di bawah umur dinilai polisi masih bisa diperbaiki dan menjadi lebih baik.
Baca Juga: Ini Alasan Siswa SD dan SMP yang Perkosa Siswi SMA Tidak Ditahan
Bripka Reni menambahkan, dua pelaku melakukan tindakan negatif tersebut karena sering menonton video porno dari ponsel orangtuanya.
"Karena enggak tahan nafsu seusai menonton video porno, saat rumah sepi, MMH melakukan aksinya. Pada kejadian ke sekian, MMH mengajak MWS. Korban AZ ternyata masih sepupu pelaku. Bayi lahir prematur dan dirawat keluarga lain," kata Reni.
Meskipuan demikian, Reni tidak menjelaskan rinci soal kondisi korban AZ dan bayinya saat ini.
Kepala Dinas Pendidikan Dewi Korina mengaku prihatin atas kejadian itu. Kejadian tersebut harus menjadi bahan introspeksi dan evaluasi bagi dunia pendidikan di Probolinggo khususnya.
"Pendidikan karakter harus ditingkatkan. Demikian juga pengawasan lingkungan sekolah dan masyarakat juga perlu ditingkatkan. Kami harap ini tidak akan pernah terulang kembali," katanya.