Seperti diketahui, peristiwa asusila itu terjadi pada 2 April 2018, sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, pelaku MMH dan AZ yang tinggal serumah sedang berada dalam rumah yang sepi.
Pelaku kemudian mengajak AZ melakukan hubungan selayaknya hubungan suami istri, namun AZ menolak. Pelaku kemudian mengancam korban akan diusir dari rumahnya jika menolak.
Baca Juga: Korban Pencabulan Bermodus Pengobatan oleh Ayah Tiri Sempat Depresi
Dari pengakuan pelaku, pada aksi pemerkosaan ke sekian kalinya, MMH mengajak temannya, MWS.
“MMH dulu yang melakukan, baru MWS itu. Tapi pelaku MWS ini yang sampai berkali-kali menyetubuhi korban. Aksi bejat kedua pelaku itu dilakukan karena terpengaruh kebiasaan nonton video porno. Sehingga, saat melihat korban seorang diri di rumahnya, pelaku langsung memiliki pikiran buruk," kata Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (15/4/2019).
Kedua pelaku, yang masih di bawah umur, terjerat pasal 76 D Jo pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Sering Nonton Video Porno, Siswa SD dan SMP Perkosa Siswa SMA Hingga Melahirkan
Sumber: KOMPAS.com (Ahmad Faisol)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.